FKB.COM, JAKARTA – Putusan Praperadilan yang memenangkan pihak pemohon Franky tersangka kasus Korupsi Mafia Tanah Belitung oleh Hakim PN Pangkalpinang belum lama ini masih terus menjadi sorotan publik.
Bahkan Praktisi hukum Andar M. Situmorang SH, M.H juga merespons terkait Putusan Praperadilan Direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI), Franky dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Menurut Andar, dikabulkan Praperadilan Franky hanya sebatas administrasi.
“Praperadilan hanya bersifat admistrasi,” kata Andar, Senin (20/5/2024).
Diungkapkannya bahwa Kejaksaan dengan kewenangannya dapat mengulangi pemberkasan penyidikan dan menetapkan kembali tersangka.
“Untuk permohonan praperadilan di Indonesia ini biasanya ditolak permohonannya karena sifatnya praperadilan itu admistrasi. Namun demikian supaya lebih profesional Kejaksaan mengulangi lagi penyidikan yang benar dan penahanan tersangka,” ungkapnya.
“Jadi bukan lantas kalau diterima Praperadilan terus bebas, tidak. Jadi bila perlu Kejaksaan di Babel menurunkan tim penyidik yang lebih profesional supaya di sidik ulang, baru nanti lanjutkan penahanan,” tukasnya.
Sementara, informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa tak lama lagi Kejati Babel akan mengeluarkan spirdik baru guna menjerat kembali tersangka kasus mafia tanah di Pulau Belitung itu.(Rom)