Polemik Bebasnya Franky, Hakim Anshori Sebut Jaksa Tidak Cukup Bukti, Kasi Penkum: Kita Hormati Putusan Pengadilan

by -

FKB. COM, PANGKALPINANG – Kabar tentang bebasnya seorang tersangka korupsi Mafia Tanah atas nama Franky atas putusan Hakim Anshori Hiromi dalam sidang Praperadilan yang digelar di PN Pangkalpinang beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Babel khususnya di kalangan para aktivis, wartawan dan pemerhati penegakan hukum di Babel.

Pasalnya, sepengetahuan mereka, belum ada sejarahnya Kejaksaan Tinggi Babel kalah dalam Praperadilan yang dilakukan oleh para tersangka Korupsi, lantaran Penyidik yang menangani Kasus Dugaan Korupsi di Babel ini terbilang sudah cukup berkompeten dan berpengalaman di bidang penanganan perkara Korupsi.

Alhasil, putusan hakim yang memenangkan Praperadilan Franky selaku pemohon terhadap Kejati Babel dinilai sebagai putusan yang tidak mendukung terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan di balik putusan hakim Anshori itu, justru menjadikan para aktivis anti korupsi di Babel curiga, terlebih adanya rumor “Uang Miliaran Rupiah mengalir kepada sejumlah Oknum APH (Hakim dan Jaksa, red) terkait bebasnya Sang Bos Mafia Tanah Belitung itu.

Lantas, Apa Pertimbangan Hakim Anshori Hiromi PN Pangkalpinang, sehingga memberikan putusan bebas terhadap Franky dalam kasus digaan korupsi mafia tanah Belitung?

Humas PN Pangkalpinang, Wisnu Widodo saat diwawancarai terkait putusan Hakim Anshori tersebut mengatakan bahwa pada administrasi tahap penyidikan ada yang tidak terpenuhi.

“Menurut Pak Anshori pada tahap penyidikan yang dilakukan Jaksa, administrasinya ada yang tidak terpenuhi alias tidak sah, ” ujar Wisnu di kantor PN Pangkalpinang, Senin (13/5/24).

“Dan yang kedua surat panggilan saksi tidak ada. Jaksa tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang sah. Maka penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Farnky dinilai hakim tidak sah,” sambung Wisnu.

Disinggung soal adanya rumor yang menyebutkan ada sejumlah uang milyaran rupiah di balik putusan Praperadilan tersebut, Dikatakan Wisnu kalau dirinya tidak tetkonfirmasi.
“Soal itu, saya tidak terkonfirmasi, ” cetusnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Babel, melalui Kasi Penkun Basuki Raharjo seizin Kajati Babel mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan Pengadilan.

“Terkait putusan Praperadilan PT GFI kita hormati Keputusan Hakim PN Pangkalpinang, tks,” singkat Basuki melalui pesan whatsappnya.

Diberitakan sebelumnya, Penanganan pengungkapan dugaan korupsi sebesar Rp27 miliar dalam perkara kasus Pemanfaatan kawasaan lahan negara dengan tersangka Franky sang Direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Billiton Playwood Kabupaten Belitung oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terpaksa harus berhenti di tengah jalan.

Pasalnya, tersangka Franky melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan atau Praperadilan penetapan tersangka dan penyitaan aset miliknya oleh Kejati Babel di PN Pangkalpinang.

Mirisnya, sidang Praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Anshori Hironi di PN Pangkalpinang pada Senin (6/5/24) lalu justru mengabulkan gugatan Franky terhadap Kejati Babel.

Data yang didapat bersumber dari website Sipp PN Pengadilan Pangkalpinang dalam sistem informasi perkara, mencatat bahwa perkara gugatan Fanky bernomor 3/Pid.Pra/2024/PN.Pgp.
Berikut Isi Putusan Praperadilan Franky terhadap Kejati Babel

1. MENYATAKAN MENERIMA DAN MEMBERIKAN PERMOHONAN PRA-PERADILAN PEMOHON SECARA SELURUHNYA.

2. MENYATAKAN PENYIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON TERHADAP PEMOHON BERDASARKAN PERINTAH PENYIDIKAN KEPALA JAKSA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR: PRINT-10/L.9/Fd.2/01/2024 TANGGAL 02 JANUARI 2024 TIDAK SAH.

3. MENYATAKAN KEDUAAN PENETAPAN YANG DITENTUKAN OLEH TERMOHON TERHADAP PEMOHON BERDASARKAN PERINTAH PENETAPAN KEDUA NOMOR : PRINT-248/L.9/FD.2/03/2024 TANGGAL 4 MARET 2024 JO. SURAT PERINTAH PENYIDIKAN KEPALA JAKSA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR : PRINT-251/L.9/FD.2/03/2024 TANGGAL 14 MARET 2024 JO. SURAT PEMERIKSAAN KEPALA JAKSA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR : PRINT-10/L.9/FD.2/01/2024 TANGGAL 02 JANUARI 2024 TIDAK SAH.

4. MENYATAKAN PENAHANAN YANG DILAKUKAN OLEH TEREMOHON TERHADAP PEMOHON BERDASARKAN PERINTAH PENAHANAN (TINGKAT PENYIDIKAN) NOMOR: PRINT-290/L.9/FD.2/03/2024 TANGGAL 25 MARET 2024 TIDAK SAH.

5. MEMINTA TERMOHON UNTUK MEMBEBASKAN DAN MENGELUARKAN PEMOHON DARI RUMAH PENJARA NASIONAL (RUTAN) DEWAN MASYARAKAT (PENJARA) KELAS IIA KOTA PANGKALPINANG, PULAU BANGKA PROVINSI BELITUNG PADA SAAT DIBACAKAN PUTUSAN AQUO.
6. MENYATAKAN PENYITAAN YANG DILAKUKAN PEMOHON TERHADAP BARANG YANG DIBAWA PEMOHON BERDASARKAN BERITA KEJADIAN PENYitaan TANGGAL 25 MARET 2024 TIDAK SAH.

7. MEMINTA TERMOHON MENGEMBALIKAN 13 (TIGA BELAS) BARANG YANG DIBAWA PEMOHON YANG DISita DARI PEMOHON PADA SAAT DIBACANYA KEPUTUSAN AQUO.

8. MENYATAKAN PENCARIAN YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON BERDASARKAN :

– BERITA ACARA PENCARIAN TANGGAL 28 FEBRUARI 2024 UNTUK PENCARIAN PABRIK PT. KAYU LAPIS BILLITON ALAMAT DI DUSUN KAMPUNG ILIR DESA BANTAN KECAMATAN MEMBALONG KABUPATEN BELITUNG; DAN
– BERITA ACARA PENCARIAN TANGGAL 28 FEBRUARI 2024 UNTUK PENCARIAN RUMAH ALAMAT JALAN ENDEK NOMOR 42/743 (PEMOHON SALAH TIPE, BUKAN 42/743 TAPI HARUSNYA 743) KABUPATEN TANJUNG PANDAN KABUPATEN BELITUNG ¬¬¬
TIDAK VALID.

9. MEMINTA TERMOHON KEMBALIKAN :

– 37 (TIGA PULUH TUJUH) ITEM DOKUMEN YANG DIAMBIL SAAT PENELUSURAN DI PABRIK PT. KAYU LAPIS BILLITON ALAMAT DI DUSUN KAMPUNG ILIR DESA BANTAN KECAMATAN MEMBALONG KABUPATEN BELITUNG; DAN
– 100 (RATUSAN) JENIS DOKUMEN YANG DIAMBIL PADA SAAT PENGELUARAN DI RUMAH ALAMAT JALAN ENDEK NOMOR 42/743 (PEMOHON SALAH TIPE, BUKAN 42/743 TAPI HARUSNYA 743) KABUPATEN TANJUNG PANDAN KABUPATEN BELITUNG
KEPADA PEMOHON PADA SAAT KEPUTUSAN AQUO DIBACA.

10. REHABILITASI DAN MEMULIHKAN KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON SESUAI DENGAN MARTABAT DAN MARTABAT PEMOHON.

11. MENGUTAMAKAN PEMOHON PRA-PERADILAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA MASALAH A QUO.
ATAU
Apabila Hakim Tunggal Praperadilan mempunyai pendapat berbeda, mintalah putusan yang seadil-adilnya.

Terkait putusan hakim Anshori Hironi ini, pihak Kejati Babel belum menyatakan sikap, dan masih menunggu petunjuk dari Pimpinannya.

“Mohon maaf Bang terkait putusan prapid tsb (tersebut, red) masih menunggu petunjuk pimpinan, ” demikian pernyataan Kasi Penkum Basuki Raharja atas izin Kajati Babel saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/24) kemarin.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, Hakim Anshori Hironi atau pun Humas PN Pangkalpinang dan pihak Pemohon Franky melalui Pengacara Hukumnya masih diupayakan konfirmasinya.

Diketahui sebelumnya, Kasus ini mencuat setelah Kejati Bangka Belitung (Babel) menangkap Franky mafia tanah di Kabupaten Belitung. Sebelumnya, ia masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Babel, usai mangkir dari panggilan penyidik.
Franky ditangkap penyidik Kejati Babel ketika turun dari pesawat di Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka. Tersangka diamankan tanpa perlawanan, setelah terbang dari Jakarta.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, telah diamankan saudara Franky di Bandara Depati Amir. Ditangkap penyidik ketika baru turun dari pesawat,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Dari informasi yang didapat, Tersangka Franky disebut-sebut sebagai Direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Billiton Playwood di Kabupaten Belitung. Perusahaan tersebut bergerak di bidang Industri Kayu lapis dengan bahan baku kayu sengon.

Dalam hasil penyelidikan, Franky ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Desa Mentigi dan Padang Kandis, Kecamatan Membalong, dan Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung tahun 2009-2023.

Tanah tersebut dijadikan perkebunan kayu sengon oleh tersangka tanpa mengantongi izin usaha perkebunan. Bahkan pada 2015, tanah yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Babel yang diajukan tersangka atas nama PT GFI, diduga malah dijual.

Penulis / editor : Romli                              Sumber : Dari berbagai sumber