Siap-siap, Kasus Dugaan Mafia Tanah Mendo Barat Segera Diekspos Kejati

by -

FKB.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Babel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan meng-gelar ekspos kasus dugaan mafia tanah di Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Ekspos yang akan digelar itu, untuk menyimpulkan layak atau tidaknya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Hari Senin nanti, saya akan panggil penyidik untuk ekspos beberapa kasus dugaan korupsi. Termasuk kasus mafia tanah di Mendo Barat Kabupaten Bangka,” ujar Kajati Babel, Asep Maryono dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (30/3/2024).

Diungkapkannya bahwa tak hanya ekspos kasus dugaan mafia tanah saja. Namun kasus dugaan korupsi lainnya, seperti proyek Gor Mini di Belitung akan kembali dilakukan penyelidikan.

“Iya, selain dugaan mafia tanah, ada juga proyek pembangunan GOR Mini di Pulau Belitung,”ujarnya.

“Proyek GOR Mini itu sebelumnya sempat terhenti, namun kembali akan dilakukan penyelidikan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Bangka kembali dibidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Kasus dugaan mafia tanah itu disebut sebut menyeret perusahaan PT Narina Keysa Imani (NKI).

Diketahui PT NKI mendapat izin pemanfaatan kawasan hutan di Kotawaringin Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka dari Gubernur Kep. Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, yang ditandatangani pada 10 April 2019 lalu.

Dalam naskah perjanjian tersebut, lahan seluas 1.500 hektare itu dimanfaatkan oleh PT. NKI untuk penanaman pohon pisang. Namun berdasarkan isu yang santer berkembang saat ini, lahan tersebut telah terjadi jual beli beli tanah dari perusahaan swasta yang telah mendapat izin ke pihak lain, dengan nilai harga tanah mencapai angka Rp 10 miliar.

“Jadi begini, sebelum keluar izin kan harus ada rekomendasi dulu. Nah, setelah rekomendasi baru izin itu keluar ke perusahaan swasta itu. Oleh perusahaan swasta yang sudah mendapat izin, kemudian (tanah-red) di jual lagi ke pihak lain dengan harga bervariasi. Ada yang ribuan hektar kali dijual Rp 10 milyar. Intinya, perusahaan swasta yang sudah direkomendasikan untuk mendapatkan izin atas pengelolaan tanah itu oleh perusahaan dijual lagi ke pihak lain. Ini kan mafia tanah,” kata satu sumber.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak PT NKI yang dikonfirmasi melalui Direkturnya, Ari Setokok beberapa waktu lalu, belum juga memberikan keterangan resminya. (Red)