Terungkap!!! Kuras Uang Negara Melalui KUR Fiktif Bank Sumsel Babel, Ini Cara Yandi Tipu Petani

by -
Kolase: kwitansi pembayaran angsuran KUR Bank Sumsel Babel, bercop HKL (kiri) dan proses pemeriksaan terhadap 100 warga Desa Gudang terkait kasus korupsi KUR Fiktif Rp21 miliar, Selasa (25/6/24).

FKB.COM, BANGKA SELATAN – Kasus KUR Fiktif Bank Sumsel Babel senilai Rp21 miliar, hingga saat ini masih terus bergulir penanganannya oleh Kejati Babel. Terbaru dalam pemeriksaan terhadap 100 watga Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan terungkap jika para warga Desa Gudang tersebut yang namanya masuk dalam daftar debitur KUR Bank Sumsel Babel ternyata ditipu.

Ke 100 orang warga ini tak pernah menyangka bakal diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung lantaran tercatat punya kredit yang macet di BankSumselBabel.

Sebab, jangankan mengajukan pinjaman, berurusan dengan pihak bank pun mereka tidak pernah.

Namun kenyataanya, Selasa (25/6/2024) kemarin, mereka diperiksa di Kantor Desa Gudang oleh penyidik Kejati Babel dan hasil pemeriksaan tersebut akhirnya mengungkap kronologis dugaan korupsi KUR Bank Sumsel Babel senilai Rp21 miliar, begini modusnya:

Dilansir dari Ayobangka.com, adalah Yandi, Ketua BPD Desa Gudang kala itu, yang diketahui juga Direktur PT Hasil Karet dan Lada dengan akronim HKL menawarkan bantuan bibit kelapa sawit kepada sejumlah warga 50 batang hingga 100 batang per orang secara gratis.

Syaratnya pun cukup mudah. Yaitu bagi yang didekati dan berminat cukup menyerahkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta meneken semacam blangko yang telah disiapkan pihak Yandi.

“Sawit tengah booming, kondisi warga tengah susah. Diimingi dapat bibit sawit gratis, ya pasti mau lah. Apalagi yang menawarkan warga ketahui pengusaha sukses, juga Ketua BPD. Selama ini orangnya juga suka mentraktir anak-anak muda makan minum di warung,” kata seorang tokoh yang tidak mau namanya ditulis ketika ditemui di Kantor Desa Gudang, Selasa.

“Warga jadi korban. Setelah kejadian itu, Yandi dicopot sebagai Ketua BPD Gudang. Kami juga tidak tahu keberadaannya. Dia punya rumah di Gudang, tapi ada juga di Pangkalpinang,” imbuhnya.

Menurutnya, kasus serupa tidak hanya di Desa Gudang, namun terjadi juga di desa lainnya di seputaran Kecamatan Simpang Rimba dengan pelaku diduga orang yang sama.

Makanya, banyak warga kemudian yang tertarik menyerahkan KTP dan KK agar bisa mendapatkan bibit sawit gratis. Namun, setelah sekian waktu menunggu bibit sawit yang dijanjikan tak kunjung datang.

“Tau-tau datang seseorang utusan pak Yandi menyerahkan uang ke saya Rp700 ribu. Saya terima. Katanya semacam sebagai pengganti bibit sawit,” ujar seorang warga berinisial “K” usai diperiksa penyidik Kejati Babel.

Pria itu pun baru mengetahui kalau ternyata dia tercatat sebagai debitur Bank SumselBabel dengan utang sebesar Rp10 juta.

“Bingung saya, bagaimana kisahnya saya tiba-tiba punya utang ke bank (SumselBabel). Saya tidak pernah ke bank, tidak pernah pula didatangi bank, tapi Pak Jaksa (penyidik) saya punya utang Rp10 juta. Artinya kami ini jadi korban, ini zalim,” ujarnya lirih.

Tak hanya “K”. Seorang pria lain berinisial “S” (50) juga mengalami hal serupa. Pria paruh baya itu menjelaskan kalau uang Rp700 ribu di antar utusan Yandi ke rumah.

“Tapi bukan saya yang menerimanya. Saya lagi tidak di rumah. Uang itu dititipkan ke istri saya. Nah sekarang dak tau kisahnyanya macam mana tiba-tiba punya utang di bank Rp10 juta,” ujarnya.

Sembari duduk lesehan di lantai aula kantor Desa, “S” menuturkan kalau ia adalah petani biasa. Maka ketika ditawarkan bibit sawit gratis ia pun menyambut baik. Apalagi kalau syaratnya hanya menyerahkan KTP dan KK.

“Rupanya, bukan saja kami ini ditipu, tapi juga dikorbankan. Kok teganya orang berbuat macam itu pada kami. Kami ini rakyat kecil, untuk makan saja sudah. Kalau begini, samalah artinya program sawit gratis itu ngerapek,” ujar “S”.

Sementara warga lainnya SN, lain lagi. Menurut SN mulanya dia bertemu Yandi di rumahnya dan bertanya soal program yang sedang dikembangkan Desa Gudang yang menjadi pembicaraan warga.

Kalau mau ikut, kata SN, bagaimana caranya. Lantas Yandi pun membeberkan sejumlah program termasuk sawit gratis dan kalau mau minjam uang ke bank bisa dibantu diurus.

SN pun tertarik lantas menyerahkan sejumlah persyaratan seperti KTP,KK dan sertifikat rumah. Dia pun lantas diajak ke Pangkalpinang. Namun, di Pangkalpinang, kata SN, tak jelas mau ngapain.

“Kami tidak ke bank, tapi ketemu temannya sebentar, lalu pulang ke Gudang. Tak jelas, tapi saya ikut aja. Beberapa minggu setelah itu, datang utusan Yandi ke rumah mengantarkan uang Rp20 juta, saya terima sebagai pinjaman ke HKL,” kata SN.

Karena pinjaman, SN pun tak keberatan mencicil setiap bulan utangnya ke HKL sebesar Rp420 ribu. Dan dia sudah mencicil yang ke 43 kali. Artinya tak lama lagi lunas.

“Tau-tau saya dipanggil hari ini diperiksa Pak Jaksa. Saya baru tahu tadi disampaikan kalau punya utang ke Bank SumselBabel Rp100 juta. Kapan saya minjam kok saya tiba-tiba punya utang sebesar itu? Saya tidak pernah sekali pun berhubungan dengan Bank SumselBabel. Malah sertifikat rumah saya hingga kini di HKL,” ujar SN.

SN menegaskan, kalau soal utang, dia komitmen membayarnya dengan mencicil hingga lunas. Namun, terkait utang dadakan yang tidak pernah dia pinjam, SN merasa keberatan.

“Ini sudah tidak benar. Kalau utang saya tidak usah khawatir. Ini kan bukan utang saya, tapi nama saya dicatut dan saya dikorbankan untuk kepentingan orang lain,” ujarnya sembari menunjukkan bukti cicilan utang ke HKL.

Sejumlah warga lainnya bernasib sama. Ada yang hanya dikasih duit Rp700 ribu, kini tercatat sebagai debitur dengan angka kredit Rp10 juta hingga Rp15 juta. Ada pula Cuma dapat duit Rp5 juta atau Rp10 juta, kini tercatat punya kredit sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Penyidik Kejati Babel terus bekerja secara marathon menyasar sejumlah pihak terkait untuk diperiksa. Dari informasi yang dihimpun Kejati segera akan menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus ini selain merugikan masyarakat dan banyak memakan korban warga yang tidak berdosa, juga berpotensi merugikan keuangan daerah lantaran PT Jamkrida babel adalah sebagai penjamin KUR.

Hingga berita ini dipublis, Direktur HKL Yandi belum berhasil dihubungi. Begitu pula petinggi perusahaan lainnya “Z”. Upaya konfirmasi dan verifikasi masih dilakukan ke pihak terkait.

Penulis / editor: Romli