FKB.COM, JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 yang ditangani Kejaksaan Agung hingga saat ini terus bergulir di gedung bundar Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
JAM PIDSUS Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Satu demi satu perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan tata niaga timah dari tahun 2015 – 2022 di Bangka Belitung yang didapati bekerjasama dengan PT Timah tak luput dari pemeriksaan.
Jika sebelumnya, sejumlah Owner maupun Pejabat Teras dari PT Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah ditetapkan sebagai tersangka, Para pejabat, staf dan koordinator lapangan dari PT Trinindo Inter Nusa (TIN) juga tak luput dari pemeriksaan.
Informasi terbaru yang diterima redaksi, jika Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS kembali memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Kamis (7//3/24).
“Ketiga saksi tersebut diantaranya berinisal AYS selaku Staf pada PT Trinindo Inter Nusa (TIN) dan PLS selaku Koordinator Lapangan pada PT TIN serta EL selaku pihak swasta,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana, Kamis (7/3/24).
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN (Tamron) alias AN (Aon) dan kawan kawan.
Sebelumnya pada Rabu (6/3/24), pihak Penyidik JAM Pidsus Kejagung juga telah memeriksa 3 (tiga) orang dari PT Trinindo Inter Nusa (TIN) diantaranya berinisal, YNT selaku Staf Keuangan PT Trinindo Inter Nusa (TIN) dan YDW selaku Kepala Pabrik PT TIN serta ART selaku Direktur PT TIN.
“Ketiga orang ini diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN (Tamron) alias AN (Aon) dan kawan kawan,” sebut Kapuspenkum, Rabu (6/3/24).
Dikatakannya, pemeriksaan saksi saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di PT Timah kurun waktu 2015-2022 dan melibatkan sejumlah perusahaan smelter di Bangka Belitung telah merugikan keuangan negara hingga Rp271 triliun.
Sejumlah perusahaan yang disebut sebut telah bekerjasama dengan PT Timah dari tahun 2015-2022 dalam peleburan bijih timah dan pengelolaan Sisa Hasil Produksi (SHP) diantaranya, PT VIP, RBT, TIN, SSB, SIP, dan ACL serta lainnya.(rom)