FKB.COM, PANGKALPINANG – Rs anak kandung Ajaw bos timah Belinyu akhirnya dilakukan pemahanan oleh tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (7/3/2024). Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan jika penyidik Kejaksaan menangkap RS terkait dengan kasus tambang timah ilegal di hutan lindung Pantai Bubus Belinyu.
“RS berhasil ditangkap dan kita lakukan penahanan saat diketahui hendak berangkat ke Jakarta,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan saat menggelar jumpa pers di Gedung Pidsus Kejati Babel.
“Kegiatan penambangan timah ilegal itu dilakukan RS dan P di hutan lindung Pantai Bubus Belinyu sejak awal Januari 2023,” ujarnya, Kamis (7/3/24).
Dikatakannya, atas perbuatan RS kerugian negara ditaksir mencapai angka sebesar Rp 16 miliar.
“Dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 16 miliar,” terangnya. (Rom)