Rapat Paripurna Keduabelas Masa Persidangan II Tahun 2024 ini dikatakan Bangun Jaya sudah quorum sebab anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sebanyak 16 orang, tidak hadir karena sakit nihil, izin 2 orang dan tanpa keterangan 12 orang.
“Dengan demikian berdasarkan peraturan dan tata tertib DPRD Kota Pangkalpinang telah memenuhi quorum, sehingga rapat dapat dilanjutkan dan terbuka untuk umum,” ucapnya.
Bangun Jaya juga menyampaikan jika agenda hari ini adalah rapat paripurna ke-12 masa persidangan 2 tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang dengan acara pokok Penyampaian dan penjelasan Pj Walikota Pangkalpinang terhadap 3 Raperda Kota Pangkalpinang serta Pemandangan umum fraksi terhadap 3 Raperda Kota Pangkalpinang.
Bangun Jaya mengatakan berdasarkan hasil rapat Banmus bersama Eksekutif terkait pandangan umum fraksi terhadap 3 Raperda ini hasilnya semua fraksi menyetujui.
“Dari hasil rapat Banmus bersama Eksekutif bahwa semua fraksi menyetujui 3 Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang,” jelasnya.
Adapun 3 Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang antara lain; Raperda tentang registrasi surat tanah; Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak; Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang. (Red)