Perihal Pembantuan Tindak Pidana

oleh
Ilustrasi. (Net)

Oleh: Pradikta Andi Alvat
PNS Analis Perkara Peradilan Proyeksi Calon Hakim Pengadilan Negeri Rembang

Terjadinya tindak pidana terkadang tidak hanya melibatkan satu pelaku, melainkan melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran strategis dalam terjadinya tindak pidana. Berdasarkan hal ini, tindak pidana dapat dibedakan menjadi dua golongan, yakni, penyertaan tindak pidana dan pembantuan tindak pidana. Akan tetapi, dalam tulisan kali ini penulis hanya akan spesifik menulis perihal pembantuan tindak pidana (medeplichtigheid).

Pada prinsipnya, pembantuan tindak pidana merupakan dasar untuk memperluas dapat dipidananya orang. Dalam pembantuan tindak pidana setidaknya harus ada dua pihak yakni pembantu tindak pidana dan pelaku tindak pidana (dader). Secara normatif, pembantuan tindak pidana diatur dalam Pasal 56 KUHP. Menurut Pasal 56 KUHP: “Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. Mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan konstruksi pasal di atas, maka dalam pembantuan tindak pidana ada tiga unsur yang harus terpenuhi terkait pertanggungjawaban pidana. Pertama, harus dilakukan dengan kesengajaan. Tanpa adanya kesengajaan (menghetahui dan menghendaki), maka tidak bisa disebut sebagai pembantuan tindak pidana. Kedua, dilakukan sebelum atau saat tindak pidana dilakukan. Jadi, jika pembantuan dilakukan setelah tindak pidana terjadi, maka tidak dapat disebut sebagai pembantuan tindak pidana. Ketiga, pembantuan dalam tindak pidana kejahatan, jika pembantuan dalam tindak pidana pelanggaran maka tidak dapat dipidana.

Jika diamati, turut serta melakukan tindak pidana dan pembantuan tindak pidana sekilas memiliki irisan atau anasir perbuatan yang mirip. Dalam buku Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (2003) karya Prof. Wirjono Projodikoro, dijelaskan bahwa perbedaan prinsipil antara turut serta melakukan tindak pidana dan pembantuan tindak pidana terletak pada dua aspek. Pertama, wujud kesengajaan. Kedua, kepentingan pelaku.

Wujud kesengajaan dapat dilihat dalam dua hal. Pertama, perihal kehendak pelaku untuk ikut turut melakukan tindak pidana atau hanya pembantuan semata. Kedua, perihal kehendak pelaku untuk benar-benar mencapai akibat dari rumusan delik atau membantu apabila pelaku menghendaki. Artinya, harus adalah perbuatan pelaksanaan, di dalam turut serta melakukan tindak pidana.

Kemudian dari aspek kepentingan pelaku dapat dinilai dari apakah memiliki kepentingan sendiri atau hanya untuk memenuhi kepentingan pihak lain (dader). Jika memiliki kepentingan sendiri, maka dapat disebut sebagai turut serta melakukan tindak pidana, namun jika sekadar untuk memenuhi kepentingan orang lain, maka disebut pembantuan tindak pidana.

Perbedaan turut serta dan pembantuan dalam tindak pidana juga dapat ditelaah dalam ajaran subyektif maupun ajaran obyektif. Dalam ajaran subyektif, kesengajaan dalam turut serta ditujukan untuk terwujudnya delik, sedangkan kesengajaan dalam pembantuan ditujukan untuk memberi bantuan saja kepada pelaku, yang bagi pelaku itu membantu dirinya untuk mewujudkan delik. Kemudian dalam ajaran obyektif, perbuatan dalam turut serta merupakan perbuatan pelaksanaan, sedangkan perbuatan dalam pembantuan merupakan perbuatan penunjang bahkan persiapan saja.

Ancaman Pidana Bagi Pembantu Pidana

Secara umum, pertanggungjawaban pidana terhadap pembantu tindak pidana lebih ringan dari pada pelaku tindak pidana. Hal ini didasari oleh dua alasan logis yakni aspek niat jahat yang diinisiasi oleh pelaku bukan pembantu serta kepentingan dan hasil tindak pidana yang dituju adalah kehendak pelaku. Akan tetapi, dalam beberapa delik tertentu, pembantu tindak pidana bisa diancama sama dengan pelaku bahkan lebih berat dari pelaku. Dalam konteks ini, dianggap bahwa kesalahan pembantu sama dan bahkan lebih besar dari pelaku, karena tanpa bantuan pembantu maka perwujudan delik tidak dapat tercapai atau dianggap seharusnya pembantu adalah pihak yang memiliki potensi besar menghentikan terjadinya delik. Berikut beberapa klaster ancaman pidana bagi pembantu tindak pidana.

Pertama, pembantu tidak dipidana. Pembantu tindak pidana untuk delik pelanggaran tidak dipidana demikian bunyi pasal yang dimaknai secara a contrario berdasarkan Pasal 56 KUHP dan secara eksplisit tertuang dalam Pasal 60 KUHP, yang menyatakan bahwa membantu pelanggaran tidak dipidana. Artinya, pembantuan tindak pidana yang dapat dipidana adalah pembantuan dalam delik kejahatan.
Perlu dipahami bahwa pelanggaran adalah delik undang-undang yang bersifat mala in prohibitia, artinya perbuatan tersebut disebut sebagai tindak pidana karena diatur undang-undang sebagai tindak pidana. Sedangkan kejahatan adalah delik hukum yang bersifat mala in sae, artinya perbuatan tersebut disebut sebagai tindak pidana bukan sekadar karena diatur dalam undang-undang, melainkan karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan moralitas dan keadaban hidup manusia.

Kedua, pembantu diancam pidana lebih ringan dari pelaku. Ketentuan umum (lex generale) terkait ancaman pidana kepada pembantu tindak pidana diatur dalam Pasal 57 KUHP yang berbunyi: “Maksimum pidana pokok yang diancamkan atas kejahatan dikurangi sepertiga dan jika diancam dengan pidana mati atau seumur hidup maka dijatuhkan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun”. Ketentuan ini merefleksikan prinsip umum bahwa ancaman pidana terhadap pembantu tindak pidana lebih ringan dari pelaku tindak pidana.

Ketiga, pembantu diancam pidana sama dengan pelaku. Misalnya dalam Pasal 333 KUHP, seorang yang membantu memberikan tempat bagi perampasan kemerdekaan diancam dengan pidana yang sama dengan pelaku perampasan kemerdekaan. Dalam hukum pidana khusus juga terdapat beberapa ketentuan yang menyatakan bahwa pembantu tindak pidana diancam pidana sama dengan pelaku. Seperti yang tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2,3,5 sampai Pasal 14 (pelaku tindak pidana)”. Selain UU Pemberantasan Tipikor, dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Pasal15 UU Nomor 15 Tahun 2003) dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010) juga mengkonstruksikan bahwa pembantu tindak pidana diancam dengan pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana.

Keempat, pembantu diancam pidana lebih berat dari pelaku. Misalnya dalam ketentuan Pasal 231 ayat 3 KUHP yang menyatakan bahwa pembantu penyimpan barang sitaan diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun. Di sisi lain, pelaku yang melakukan pengambilan barang sitaan atau perusakan barang sitaan hanya diancam dengan pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian, dalam Pasal 349 KUHP yang menyatakan: dokter, bidan, atau juru obat yang membantu melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 346, Pasal 347, dan Pasal 348 KUHP, maka pidana ditentukan dalam Pasal itu dapat ditambah sepertiga …..” Pasal 346, 347, dan 348 KUHP mengatur mengenai kejahatan terkait pengguguran kandungan.