Negeri di Atas Air, Dampak Dari Tarik Ulur Kewenangan Daerah

oleh
Kondisi sekitar Masjid Al-Haq Desa Silok saat dilanda banjir. Senin (28/11/22).

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG — Seperti “NEGERI DI ATAS AIR” Demikian kondisi yang dirasakan masyarakat Desa Silok Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah hampir sepuluh tahun lamanya.

Setiap tahun kondisi banjir terus melanda daerah tersebut. Namun mirisnya pemerintah setempat terkesan tutup mata terhadap persoalan tersebut.

“Iya pak. Kondisi seperti ini hampir setiap tahun terjadi, dalam kurun waktu hampir 10 tahun lamanya,” ungkap salah satu pengurus Masjid Al-Haq, Zulkarnaen, Senin (28/11/22).

Berdasarkan penelusuran informasi, banjir ini disebabkan terjadinya sedimen sungai di hulu dan di hilir. Ada 2 batas wilayah yang terpantau di lapangan yaitu hulu di Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah , sementara hilir berada di Kota Pangkalpinang. Dampak dari batas wilayah ini adalah sulitnya mengambil kebijakan untuk melakukan normalisasi sungai ini dan yang jelas mendapatkan dampak adalah masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Menjadi Keynote Speaker Focus Group Discussion, Ini yang Disampaikan PJ Gubernur Safrizal

Kondisi banjir ini terjadi dan berdampak secara langsung kepada masyarakat setempat namun Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang bahkan Provinsi Kepulauan Babel tidak melakukan langkah-langkah apapun sebagai tanggung jawab Pemerintah dalam melayani masyarakat.

“Harusnya dengan adanya kejadian ini Pemerintah Darah dan Provinsi menggunakan Tanggung jawab dan kewenangannya. Maka kita mempertanyakan bentuk pelayanan Pemerintah kepada masyarakat yang notabene pemberi amanah kepada Pemerintah,” ungkap ketua Fordas Babel, Ismail melalui sambungan whatsapp call, Selasa (29/11/22).

Terkait permasalah ini, dia mengatakan, bahwa dirinya sudah menyampaikan ke pihak Dinas PUPR Provinsi, namun kepala dinas PUPR Jantani berkilah kalau itu kewenangan Kabupaten.

“Terus kalau kewenangan kabupaten. 10 tahun masyarakat terdampak banjir. Provinsi tidak mengambil sikap. Itu kewenangan siapa itu,” kata Ismail kepada Jantani.

BACA JUGA :  Komitmen Mewujudkan Eliminasi Penyakit Filariasis, Kabupaten Bangka Selatan akan Laksanakan POPM

Padahal kata Ismail, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, pengembangan sarana prasarana strategis, penyelenggaraan perumahan, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan,” bebernya.

BACA JUGA :  PJ Wako Lusje Lakukan Senam Bersama ASN dan PHL Pemkot Pangkalpinang

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah , seharusnya mampu melihat dan mendeteksi kondisi ini , dengan mata anggaran yang ada bisa melihat mana kondisi urgens dan skala prioritas.
“Tentunya kita tidak mau di katakan tidak bekerja. Tapi faktanya kondisi 10 tahun dan masyarakat terus mendapat dampak banjir menunjukan kita tidak mampu bekerja. Bekerja kita, hanya berbasis anggaran bukan berbasis kinerja,” cetusnya.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Babel yang dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, belum memberikan tanggapannya melainkan hanya menanyakan lokasi kejadian banjir tersebut di daerah mana.
“Lokasinya di mana?” tanya Jantani.

Sementara kepala dinas PU Kabupaten Bangka Tengah, Rahmat justru tak memberikan responnya terhadap konfirmasi Forumkeadilanbabel.com via pesan whatsapp.