Disperindag Babel Lakukan Pengawasan Barang Dan Jasa Di Toko Elektrik Pasar Mentok

oleh
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Babel, Senin (13/6) melakukan pengawasan barang beredar dan jasa di sejumlah toko elektrik Pasar Baru Muntok Kabupaten Bangka Barat (Babar).

FORUMKeadilanbabel.com, Bangka Barat- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Babel, Senin (13/6) melakukan pengawasan barang beredar dan jasa di sejumlah toko elektrik Pasar Baru Muntok Kabupaten Bangka Barat (Babar), dengan tujuan untuk memberikan perlindungan pada konsumen dalam membeli barang.

Sub Kordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Zurista menuturkan pihaknya perlu melakukan pengawasan yang terpadu terkait barang beredar dan jasa di sejumlah pasar tardisional maupun modern di Bangka Belitung, khususnya seputar Pasar Baru Muntok Kabupaten Bangka Barat.
“Pengawasan yang dilakukan ini dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, terhadap hak-hak konsumen. Barang yang kita lakukan pengawasan itu barang MCB, saklar, kabel, tusuk kontak dan AMDK, ” katanya.

BACA JUGA :  Ssstt.... Diduga Smelter PT ATD Makmur Mandiri Sempat Kecipratan Kuota Lebur di Perkara Rp 271 Triliun

Hal itu, lajut Dia. Dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kesesuaian barang beredar dan jasa memenuhi standar mutu produksi barang dan jasa, pencantuman label, klasula baku, cara menjual, pengiklanan, pelayanan purna jual dan kebenaran distribusinya.
“Maksud dari pengawasan itu untuk dapat menekan jumlah barang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga meminimalisir efek negatif dan kerugian konsumen,” tuturnya.

Jika dalam pengawasan ternyata terbukti ada barang yang tidak sesuai standar SNI dan label, ditegaskan Zurista, pihaknya akan melakukan langka-langkah edukasi dan pembinaan terlebih dahulu kepada pelaku usaha. Jika pelaku usaha yang sudah di berikan edukasi dan pembinaan, namun tetap membandel dan lalai terhadap barang yang di jualnya, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel akan memberikan peringatan tegas secara tertulis dengan memerintahkan untuk tidak memajang dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak sesuai dgn ketentuan yg berlaku tersebut.
“Kami melakukan pendekatan persuasif, namun setelah beberapa kali pemeriksaan masih ditemukan barang yang tidak sesuai ketentuan maka akan kami proses lebih lanjut yaitu penyidikan oleh PPNS,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sidang Praperadilan, Hakim Anshori Hironi Menangkan Gugatan Tersangka Korupsi Mafia Tanah, Kejati Babel Belum Ambil Sikap

Oleh sebab itu dirinya berharap kepada para pelaku usaha, untuk selalu memperhatikan barang-barang yang di jualnya dan yang paling utama pelaku usaha di Bangka Belitung selalu menjual barang-barang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar konsumen dapat terlindungi dengan baik. (Mislam/Zurista)