Kejati Babel Dikabarkan akan Periksa Empat Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Timah Ilegal Jalan Laut

oleh
Aktivitas tambang timah ilegal Jalan Laut yang dikelolah CV BIM beberapa waktu lalu.

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) dikabarkan kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi tambang timah Ilegal di kawasan Jalan Laut Sungailiat, Kabupaten Bangka yang dikelola oleh CV. BIM.

Ke empat orang yang akan dilakukan pemeriksaan pada esok hari tersebut masing-masing yakni Lurah Matras ER, Ketua LSM Inaker Bangka LO, Kaling Jalan Laut DN dan Kepsek SDN 18 Sungailiat SH.

“Besok itu ada empat orang yang akan diperiksa Kejati Babel. Ke empat orang itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tambang timah ilegal. Mereka disebut-sebut menerima secara langsung aliran fee tambang laut,” ucap sumber yang minta indentitasnya untuk dirahasiakan, Rabu (13/04/2022).

BACA JUGA :  Ground Breaking PT Stania di Batam bak Sayatan di Hati Warga Babel

Terkait dengan hal ini, Kajati Babel Daroe Tri Sadono dan Kasi Penkum Basuki Rahardjo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/04/2022) belum memberikan jawaban.

Dilansir pemberitaan sebelumnya, Direktur CV. BIM, AW dan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tambang timah ilegal di kawasan Jalan Laut Sungailiat, Kabupaten Bangka, dikabarkan mangkir dari panggilan pihak Penyidik Kejati Babel.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HKTI Babel, Budiono pun ikut menyoroti penanganan kasus dugaan tipikor tambang timah ilegal di kawasan Jalan Laut yang saat ini sedang diusut oleh Kejati Babel.
“Kita mendukung langkah dan tindakan (pengusutan dugaan tipikor-red) tersebut,” singkat Budiono saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp, Jumat (01/04/2022).

BACA JUGA :  Tak Ditemukan Kerugian Negara, Kejari Bangka Hentikan Kasus Dugaan Kecurangan Klaim BPJS RS Bakti Timah Sungailiat

Untuk diketahui, ada beberapa pihak yang diduga terlibat dan disebut menerima aliran fee tambang laut tersebut, yakni diantaranya, Kaling Jalan Laut, DN, Ketua PD Inaker Bangka, LO, Kepala Sekolah SD Negeri 18, SH, dan Lurah Matras, ER, Sementara AW disebut sebagai pemberi atau penyalur aliran fee.

Menindaklanjuti informasi tersebut, AW saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (01/04/2022) belum memberikan tanggapan. (red)