Soal Dugaan Tipikor Fee 20 Persen PUPR Babel, Ketua KPK, Firli “Jangan Ada Tempat Bagi Koruptor”

oleh
Ketua KPK, Firli Bahuri saat berbicara soal korupsi di acara Rakernas JMSI di Jakarta, Kamis (12/11/21).

FORUMKeadilanbabel.com, SEMARANG-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjend. Pol. Firli Bahuri menegaskan sikapnya atas segala bentuk tindak pidana Korupsi. Jenderal berjuluk si Anak Lontar ini mengatakan bahwa penegak hukum jangan memberikan ruang dan tempat bagi para koruptor apalagi bersikap kompromis.

Hal ini disampaikannya, menjawab pertanyaan wartawan dari JMSI Babel, terkait temuan Inspektorat Babel adanya dugaan gratifikasi fee 20 persen dan temuan penyimpangan dana sebesar Rp 2,8 miliyar, yang dilakukan oleh oknum ASN di Dinas PUPR Babel, pada tahun anggaran 2021.

“Tadi kan sudah saya jelaskan, tidak ada tempat untuk koruptor. Kita sudah memproyeksikan Indonesia yang bersih dari segala praktek korupsi pada tahun 2045. Dan itu sudah kita mulai rintis hari ini. Jadi saya tegaskan, tidak ada tempat sembunyi bagi karuptor,” ucap Firli di hadapan sejumlah wartawan dan pemilik Media online, usai membuka Rakernas 1 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Semarang Jawa Tengah, Kamis (11/11/21) pagi.

BACA JUGA :  Dituding Rekayasa Kasus Korupsi, Kasi Penkum Kejati : Tidak Ada Tumbal, Penyidik Dipastikan Profesional

Firli juga mengajak perusahaan media untuk memantapkan fungsi pers nya sebagai kontrol sosial dengan bersama-sama KPK memerangi korupsi dan segala manivestasinya. Firli menilai saat ini peran pers sangatlah penting untuk menjadi monitor yang membantu mengungkap praktek praktek korupsi hingga gratifikasi.

“ingat, Korupsi dengan segala bentuknya itu merupakan kejahatan yang serius. Korupsi atau tindak pidana Korupsi, bukan hanya soal perbuatan yang menyebabkan kerugian negara. Akan tetapi korupsi juga merampas hak hak orang lain. Memperkaya diri sendiri dengan cara menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan. Jadi jelas mengapa tidak ada kompromis dengan korupsi, karena korupsi adalah kejahatan melawan kemanusiaan,” tegas Firli.

Wartawan JMSI Babel menanyakan pandangan Firli terkait Tipikor di Dinas PUPR Babel ini, lantaran proses hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum masih belum menampakkan hasil dari proses yang berjalan memasuki bulan ke 4 sejak Agustus 2021 lalu.

BACA JUGA :  Pj Ketua TP PKK Safriati Safrizal Berbagi dan Panen Bersama di UPTD-PSBLH Desa Selinsing

Seperti diketahui, informasi akurat menyebutkan bahwa ada pengakuan aliran fee 20 persen proyek rutin kepada Jnt Kadis PUPR Babel. Informasi ini sendiri berdasarkan pengakuan dari terperiksa yang merupakan salah satu bawahan Jnt dan pengakuan aliran fee proyek 20 persen rutin tahun 2021 tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Inspektorat Babel belum lama ini, disebut-sebut telah menemukan dugaan penyimpangan anggaran proyek rutin Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021. Tak tanggung-tanggung Kadis PUPR Babel Jnt disebut menerima fee sebesar Rp 2,8 miliyar dari proyek rutin tahun ini. (red01)

Editor: Romli