Pangkalpinang, FKB – Tim gabungan Polres Pangkalpinang, Kodim 0413/,Satpol Pp dan BPBD kota Pangkalpinang terus bergerak mensolisasikan Maklumat Kapolres Pangkalpinang kepada pelaku usaha untuk membatasi jam operasionalnya hingga jam 22:30 Wib
Jika ada ditemukan informasi di lapangan ada tempat usaha dan tempat hiburan yang masih buka serta tidak mematuhi maklumat Kapolres Pangkalpinang maka akan dilakukan tindakan persuasif hingga pemanggilan atau undangan kepada pemiliknya melalui fungsi Reskrim,
Demikian disampaikan Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP. Andri Eko saat ditemui di lokasi, Sabtu,(10/7) . Andri mengatakan malam ini pihaknya melibatkan semua stekholder yang ada baik itu dari unsur Kecamatan, Polsek dan TNI dalam upaya persuasif mensosialisasikan maklumat Kapolres Pangkalpinang nomor: Mak/01/VII/2021.
“Seperti biasa kita tetap mensosilisasikan maklumat Kapolres Pangkalpinang dengan melibatkan semua unsur agar semua bisa tersosialisasi dan pelaku usaha dapat mematuhi jam operasional hingga jam 22:00 Wib,” tandasnya.
Selanjutnya Kabag OpsĀ AKP, Andri menjelaskan apabila sudah disosialisasikan namun para pelaku usaha masih saja membandel maka pihaknya akan melakukan tindakan persuasif .
“Jika masih membandel kita akan melakukan pemanggilan atau undangan kepada pemilik usaha dan tempat hiburan melalui fungsi Reskrim dengan data dan fakta yang kita miliki mengapa mereka masih tidak mematuhi maklumat Kapolres tersebut,”tegasnya.
Ia juga berharap dengan adanya maklumat Kapolres Pangkalpinang ini angka penyebaran Covid 19 di kota Pangkalpinang dapat ditekan hingga tidak terjadi kenaikan.
“Melalui kegiatan ini angka peningkatan Covid 19 bisa ditekan jangan sampai nanti kota Pangkalpinang ditetapkan zona merah atau dalurat,”pungkasnya.(yk)
Editor : Romli