Perda Nomor 10 tahun 2020 Sudah Berlaku, Suparyono Tegaskan Masyarakat Kota Pangkalpinang Harus Patuhi Prokes Covid-19

oleh

Pangkalpinang, FKB — Asisten pemerintahan dan kesra kota Pangkalpinang Suparyono mengatakan kepada masyarakat kota Pangkalpinang harus wajib patuhi protokol kesehatan Covid 19 karena Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru sudah diberlakukan. Jumat,(26/2)

Hal ini diungkapkan Suparyono berdasarkan rapat koordinasi dengan Forum komunikasi pimpinan daerah Bangka Belitung (Forkompinda Babel) akan segera menerapkan Pergub nomor 10 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid 19 akan didenda ditempat.

“Forkompinda Babel akan merazia tempat-tempat keramaian seperti pasar dan tempat hiburan bagi yang tidak mengunakan masker akan dikenakan denda ditempat,”ungkapnya saat menutup MTQH XXIX di Kecamatan Bukit intan

BACA JUGA :  Tak Ditemukan Kerugian Negara, Kejari Bangka Hentikan Kasus Dugaan Kecurangan Klaim BPJS RS Bakti Timah Sungailiat

Hal ini disampaikan kepada seluruh masyarakat agar selalu menaati 3M. Mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker agar terhindar dari Covid 19 dan juga sanksi denda

“Kami harap masyarakat selalu memakai masker kemana saja akan pergi, jangan sampai nantinya kena sangsi denda”, harapnya.

Selanjutnya ia juga mengatakan ditengah masa pendemi Covid 19 ini kita harus bisa beradaptasi dengan kebiasan baru agar terhindar dari penyebaran virus Covid 19

“Jangan anggap remeh Covid 19, karena virus itu benar-benar ada. Saya sendiri sudah merasakan dua minggu di rumah sakit karena postif Covid 19,”jelasnya

Jadi ia meminta kepada masyarakat agar selalu patuh dengan 3M agar kita selamat dari Covid 19 dan bisa hidup normal kembali dan ekonomi tetap berjalan.

BACA JUGA :  Upaya Hadirkan Perguruan Tinggi di Basel, Bupati Riza Apresiasi Unmuh Babel

“Ayo sama-sama kita patuhi 3M agar perekonomian kita kembali berjalan. Walaupun di masa pendemi Covid 19 kita tetap harus berkerja,”pungkasnya.(yuko)