Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat — Sejumlah 113 warga binaan nara pidana Lapas Bukit Semut diasimilasikan di rumah masing-masing. Hal itu sesuai dengan peraturan menteri hukum dan HAM no:10 tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi, dalam rangka pencegahaan dan penanggulangan, penyebaran covid-19. Hal itu diungkapkan Kalapas Bukit Semut, M Akhyar, dalam jumpa pers di Lapas Bukit Semut, Jum’at (17/04/2020)
Dijelaskan Akhyar, bahwa nara pidana yang diasimilasikan, khususnya yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020.
Tentunya yang diasimilasikan nara pidana dalam kasus pidana umum dan tidak terkait dengan PP (Peraturan Pemerintah) no: 99 tahun 2019, seperti korupsi, teroris dan melawan negara,
“Dengan diasimilasi mereka diminta tidak melakukan perbuatan kembali, dan melarikan diri. Kemudian tidak diperbolehkan keluar rumah, tidak ada tujuan tertentu. Suatu saat ada petugas, dari kepolisian, kejaksaan, petugas lapas mereka harus ada dirumah. Kita terus melakukan pengawasan dengan pemantauan lewat vidio call hand pon, dengan menghubungi warga binaan yang diasimilasikan” tuturnya.
Ditambahkan M Akhyar, jika warga binaan yang diasimilasikan melanggar, melakukan perbuatan kembali melawan hukum. Tentunya pihak kejaksaan dan pengadilan akan menuntut perkara lebih berat lagi, serta pemberian keringanan akan ditiadakan, seperti remisi, “Perlu diketahui, program asimilasi, benar-benar murni tanpa dipungut biaya sepeserpun. Dan memang dalam aturan tidak boleh memungut biaya, ” tegasnya.
Akhyar juga mengatakan bahwa di Lapas Bukit Semut juga disediakan ruang khusus isolasi dengan bantuan 2 dokter. (heru sudrajat)