Remisi Untuk 206 Narapidana Lapas Bukit Semut Dihari Kemerdekaan RI ke 74

oleh
Bupati Bangka Mulkan SH.MH, Wabup Syahbudin, Sekda Ahmad Muksin, jajaran kepala dinas serta undangan yang lain.

Forumkeadilanbabel.com, Sungailiat – Sejumlah 206 nara pidana yang ada di Lapas Bukit Semut Sungailiat kelas II b, mendapat remisi di hari kemerdekaan RI ke 74. Kegiatan pemberian remisi, Sabtu (17/08/2018) dihadiri Bupati Bangka Mulkan SH.MH, Wabup Syahbudin, Sekda Ahmad Muksin, jajaran kepala dinas serta undangan yang lain.

Dalam sambutannya Kepala Lapas Bukit Semut, Fauzol Ansori mengatakan pemberian remisi ada dua katagori. Remisi diberikan khusus, pada saat hari besar kegamaan. Kemudian remisi diberikan di hari kemerdekaan Repubik Indonesia, setiap tahunnya.

Dikatakan lebih lanjut oleh Fauzol Ansori bahwa remisi diberikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tentang pemberian remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2019.

BACA JUGA :  Ground Breaking PT Stania di Batam bak Sayatan di Hati Warga Babel

Ada 206 orang yang mendapat remisi dengan rincian, 54 orang mendapat  pengurangan masa tahanan selama 1 bulan. Kemudian 39 orang mendapat pengurangan masa tahanan selama 2 bula. Berikutnya 60 orang mendapat pengurangan tahanan selama 3 bulan. Lalu sejumlah 30 orang mendapat pengurangan tahanan selama 4 bulan dan 19 orang mendapat pengurangan masa tahanan selama 5 bulan serta 1 orang mendapat remisi pengurangan masa tahanan selama 6 bulan.

Dijelaskan juga oleh Fauzol Ansori, di Lapas Bukit Semut dihuni 389 orang. Yang mendapat remisi 206 orang. Remisi diberikan sebagai harapan warga binaan lembaga kemasyarakatan agar cepat bebas dan berkumpul dengan keluarganya. (heru sudrajat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.