Pemerintah Diminta Audit Pendapatan PT Pulomas dari Pertambangan Pasir dan Tidak Perpanjang Perizinan Pengerukan Alur Muara PPN

oleh

 

Ngadianto Asri, saat lakukan pantauan di Alur Muara PPN Jelitik, Sungailiat, Rabu (26/6)

 

FORUMKEADILANBABEL.COM, SUNGAILIAT – Perizinan pengerukan alur muara Pelabuhan Perikanan Nusantara Jelitik Sungailiat oleh PT Pulomas dikabarkan dalam hitungan hari akan berakhir. Sementara hasil pengerukan yang dilakukan selama ini justru menuai berbagai keluhan dan kritikan. Pasalnya pengerukan alur yang sudah berlangsung lebih dari 5 tahun ini banyak yang menilai hanya akal-akalan. Pengerukan yang hanya menggunakan 1 (satu) atau terkadang 2 (dua) alat berat PC saja, menuai berbagai tudingan miring jika PT Pulomas hanya mengeruk sumber daya alam yang ada di perairan Sungailiat sementara hasil dari pengerukan tersebut belum bisa memberikan rasa aman bagi para Nelayan yang melintasi alur muara PPN Sungailiat.

Dari informasi yang didapat sebelumnya, tidak sedikit perahu Nelayan alami kecelakaan laut saat melintasi alur muara PPN Sungailiat akibat dangkalnya alur muara tersebut.

Ngadianto juga melihat dari bibir pantai 3 kapal tongkang milik PT Pulomas yang sedang lakukan penambangan pasir di tengah laut yang diduga kuat kurang pengawasan dari pihak Pemda, Rabu (26/6)

 

 

Mirisnya lagi, PT Pulomas justru menempatkan 3 (tiga) kapalnya yang dilengkapi dengan kren di tengah laut melakukan penambangan pasir yang diduga juga mineral ikutan lainnya.

Terkait aktivitas pengerukkan alur muara yang dikerjakan oleh PT. Pulomas Sentosa yang banyak mendapat kritikan dari berbagai pihak, Forum wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Bangka Belitung (Babel) melakukan pemantauan langsung ke lokasi, Rabu (26/6) kemarin.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat jika aktifitas pengerukan alur muara PPN Sungailiat ini diduga bermasalah dan terkesan akal-akalan untuk mengeruk sumber daya alam di perairan Sungailiat maka kami dari Forawaka Babel melakukan peninjauan secara langsung ke lokasi pengerukan. Ternyata informasi yang kami dapat sesuai dengan kondisi di lapangan. Sudah bertahun tahun aktifitas pengerukan alur oleh PT Pulomas namun hasilnya tetap seperti dangkal seperti ini ” ungkap Ngadianto Asri ketua Forwaka Babel seraya menunjuk alur muara, saat meninjau aktifitas pengerukan alur di muara PPN Sungailiat, Rabu (26/6).

BACA JUGA :  Keluarkan Rekomendasi ke Perusahaan Swasta, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

Menurut Ngadianto Asri, setelah melihat langsung hasil pengerukan oleh PT Pulomas Sentosa, dirinya menemukan beberapa kejanggalan diantaranya, pasir hasil yang dikeruk di alur muara dengan menggunakan PC dibiarkan menggunung di bibir muara PPN Sungailiat dan hal tersebut menurutnya sudah berlangsung lama.

“Infonya PT Pulomas setiap tahunnya membayar pajak galian C  berkisar 1 Milyar lebih dari pasir itu. Nah inikan aneh galian C nya di bayar tapi pasirnya kok dibiarkan di situ tidak dijual- jual.” ujarnya.

Disisi lain PT Pulomas membutuhkan biaya untuk operasionalnya.

“Mereka kan membutuhkan dana operasional, kalau pasir tidak dijual, darimana mereka punya dana untuk membayar operasional mereka. Sedangkan biaya operasional untuk pengerukan menggunakan PC selama 8 jam perhari bekisar 5 jutaan. Jadi kalau satu bulan asumsinya berkisar Rp.150 juta,” tutur Ngadianto.

BACA JUGA :  Tanpa Kompromi, Kejati Sikat Sang Mafia Tanah Frangky

Ternyata usut punya usut, ketua Forwaka Babel ini menemukan jawabannya. Yaitu keberadaan 3 (tiga) kapal tongkang yang ditempatkan PT Pulomas di tengah laut yang dilengkapi dengan Kren sedang melakukan aktifitas pengerukan.

“Setelah kami telusuri ternyata PT Pulomas memiliki 3 kapal tongkang itu yang ditempatkan di tengah laut untuk melakukan penambangan pasir di sana,” ungkapnya.

Menurutnya, aktifitas 3 kapal penambang pasir tersebut yang diduga kuat menjarah kekayaan sumber daya alam milik daerah.
“Nah Kapal -kapal milik PT Pulomas itulah yang kami duga kuat melakukan pengerukan di alur muara secara akal-akalan karena 3 kapal tongkangnya di sana itu yang berleluasa menjarah kekayaan sumber pendapatan daerah tanpa ada pengawasan dari Pemerintah. Kalau satu hari saja 1 kapal tongkang itu, asumsinya memuat pasir minimal 5000 ton kalau 3 tongkang maka 1 harinya 15.000 ton pasir yang  diangkut dari perairan pulau Bangka. Infonya harga 1 ton itu minimal Rp.80.000 maka satu bulan saja PT Pulomas paling sedikit akan memperoleh pendapatan Rp. 36.000.000.000. (Tiga pulu enam milyar rupiah). Maka 1 tahunnya  ratusan milyar yang didapatkan, PT Pulomas,” terangnya.

BACA JUGA :  Meja Goyang Timah milik Kolektor Akim Dipolice Line Polisi

Lebih lanjut dikatakan Ngadianto, akibat kurangnya pengawasan Pemerintah, pihak PT Pulomas bahkan kemungkinan lebih besar dari nilai tersebut yang berhasil didapatkan dari 3 kapal tongkangnya.
“Asumsi kami, nilai 36 milyar perbulan itu jauh lebih kecil dari kemungkinan yang didapat PT Pulomas dari aktifitas penambangan pasirnya di tengah laut itu. Sebab karena tidak ada pengawasan Pemerintah, bukan cuma pasir yang diangkat tapi berbagai material ikutannya juga bisa saja diangkut.” katanya.

Oleh karenanya, sehubungan dengan akan berakhirnya perizinan Pengerukan Alur oleh PT Pulomas, kata Ngadianto, FORWAKA Babel meminta Gubernur Erzaldi maupun Bupati Bangka, Mulkan untuk tidak memperpanjang perizinan PT Pulomas melakukan pengerukan pengerukan alur muara PPN Sungailiat yang terkesan akal-akalan itu bahkan menurutnya pihak berwenang harus turun melakukan audit terhadap hasil penambangan pasir PT Pulomas selama ini dengan nilai pajak disetorkan ke Pemda. .

“Kami minta pak Gubernur Erzaldi maupun pak Bupati Bangka, Mulkan untuk tidak memperpanjang lagi perizinannya. Akan lebih baik jika pengerukan alur muara PPN itu dilakukan PT Timah,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak Humas PT Pulomas yang diminta tanggapannya oleh wartawan FORWAKA Babel via WA, Rabu (26/6), belum juga memberikan penjelasannya. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.