22 PHL RSUD Babar Dipecat karena Etika dan Disiplin, Sisanya Ini Alasannya

oleh
Plt Direktur RSUD Sejiran Setason Bangka Barat, Yudi Widyansa

FORUMKEADILANBABEL.COM, MUNTOK, — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat terpaksa memberhentikan 45 pegawai harian lepas (PHL)-nya karena berbagai alasan. Sebanyak 22 diantaranya ternyata terlibat pelanggaran etika dan disiplin.

45 PHL yang diputus kontrak kerjanya per 1 April 2019 ini sebelumnya ditempatkan mulai dibagian satpam, porter, manajemen, instalasi gizi, IPS RS, pemulasaran jenazah, instalasi lab, PMI, radiologi, sanitasi, UTD, rawat inap, IBS/OK, IGD serta HCU.

Sikap tegas ini diakui Plt Direktur RSUD Sejiran Setason Bangka Barat, Yudi Widyansa, ditemui Forumkeadilanbabel.com, di ruang kerjanya, Jumat, (5/4/2019), terkait santernya pemberitaan yang menyebutkan sebanyak 45 PHL rumah sakit tersebut baru-baru ini dirumahkan.

BACA JUGA :  Hadiri Pisah Sambut Danrem 045/Garuda Jaya, PJ Gubernur Safrizal Sampaikan Pesan Ini

Menurut Yudi, manajemen RSUD Sejiran Setason Bangka Barat memang memberhentikan 45 pegawai honor atau PHL tapi disertai pertimbangan dan alasan yang kuat.

“Total dari 47 yang diberhentikan itu, 22 orang melakukan pelanggaran etika dan disiplin, 10 orang mengundurkan diri karena diterima bekerja di tempat lain dan juga ikut suami, 13 orang lulus CPNS, 2 orang PMI yang pindah penggajiannya di PMI dan tidak lagi di RSUD. Jadi kita buatkan satu SK (surat keputusan) untuk total pemberhentiannya per 1 April (2019,red),” terang Yudi.

Menurut Yudi, keputusan pemberhentian itu sudah bulat, termasuk sebelumnya pihaknya telah menampung keluhan dan laporan masyarakat.

“Pengangkatan, pemberhentian, peringatan adalah hal yang wajar dalam proses organisasi, apalagi RSUD dengan layanan yang besar. Kami pun menampung berbagai keluhan masyarakat selama 2 tahun ini mengenai etika pegawai, kedisiplinan pegawai. Kami nilai, sebenarnya bukan cara cepat kami nilai tapi masukan masyarakat itu kami crosschek, dan itu benar pegawai tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Ssstt.... Diduga Smelter PT ATD Makmur Mandiri Sempat Kecipratan Kuota Lebur di Perkara Rp 271 Triliun

Oleh karena itu menurut Yudi, dengan keputusan yang tegas ini dirinya berharap bagi tenaga kontrak atau PHL yang lain yang masih diberi kepercayaan bekerja supaya dapat meningkatkan disiplinnya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Sementara itu dari arsip pegawai, JP (inisial,red), termasuk satu diantara 22 PHL-BLUD RSUD Babar yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin. Dalam surat pernyataan bermaterai yang ditulisnya, honorer yang bertugas di bagian porter ini mengakui kesalahannya tidak masuk kerja beberapa kali. Sebagai konsekwensi jika melakukan kesalahan yang sama dirinya bersedia untuk diberhentikan tanpa menuntut atau mengancam pihak manapun. (Rudy).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.