Pelimpahan Perkara Kasus Dugaan Suap Proyek Purbalingga Islamic Center

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. Artinya, keempat tersangka Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN) segera diadili.

“Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti, perkara dan 4 tersangka ke penuntutan tahap 2,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8).

 

Yeye sapaan akrab Yuyuk mengatakan Jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari menyusun surat dakwaan para tersangka untuk nantinya dibacakan dalam sidang. Rencananya, sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

BACA JUGA :  Penindakan Tindak Pidana Korupsi Timah, JAM Pidsus Febrie : Hal itu Dilakukan untuk Pengembalian dan Pemulihan Lingkungan

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga menerima suap Rp100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp22 miliar.

 

Selain Tasdi, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka di antaranya Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Mega Korupsi Tata Kelola Timah, Kejagung Periksa Tiga Saksi dari Kluster Pemerintah?

 

Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

(FK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.