Penangkapan Terduga Teroris Di Universitas Riau

oleh

 

FORUMKEADILANBABEL, RIAU — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita empat bom siap ledak dan sejumlah senjata rakitan lainnya ketika melakukan penggeledahan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau pada Sabtu (2/6). Densus juga menyita busur beserta anak panahnya, senapan angin, dan granat rakitan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menjelaskan, sejumlah barang yang disita di antaranya dua buah bom pipa besi yang sudah jadi, dan bahan peledak Triaceton Triperoxide (TATP) yang sudah jadi. Polisi juga menyita bahan peledak lain seperti Pupuk KNO3, Sulfur, Gula, Arang.

“Diamankan pula, dua buah busur panah dan anak panahnya delapan buah, satu buah senapan angin, serta satu buah granat tangan rakitan,” kata Setyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/6) malam.

BACA JUGA :  5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Kasus Korupsi Timah

Kini, dia mengatakan, barang-barang tersebut diamankan sebagai barang bukti yang diduga akan digunakan untuk menyerang kantor pemerintah. “Diduga menyerukan amaliyah penyerangan terhadap kantor-kantor DPR RI dan DPRD”, kata Setyo.

Kapolda Riau Inspektur Jenderal Nandang menyebutkan keempat bom tersebut memiliki daya ledak tinggi. Bom tersebut setara dengan bom yang meledak di sejumlah titik di Kota Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, bahan-bahan peledak tersebut sangat sensitif. Bahan peledak dan bom itu, kata dia, sengaja dirakit oleh tiga terduga teroris.

Saat ini, dia menambahkan, keempat bom tersebut telah dijinakkan oleh tim Gegana Brigade Mobil Polda Riau. “Sekarang sudah dijinakkan bom tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Kasus Korupsi Timah

Pada penggeledahan itu, Densus menangkap tiga terduga teroris yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pertama yang diamankan, yakni MNZ (33 tahun). Ia merupakan eks mahasiswa Unri yang bekerja sebagai swasta.

Ia ditangkap di dalam Kampus Unri. Sesuai identitasnya di Kartu Tanda Penduduk, ia merupakan warga Lubuk Sakat, RT 8 RW 4, Lubut Sakat, Perhentian Raha, Kampar Riau.

Berikutnya, RB alias D (34) berpekerjaan swasta uang juga eks mahasiswa Unri. Ia ditangkap di Desa Kampar, Kumbang, Kampar Riau.

Lalu, OS alias K (32) berpekerjaan swasta yang juga mantan mahasiswa Unri. Ia ditangkap di Kampus Unri.

Awalnya, RB alias D dan OS alias K diamankan sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pengembangan, penyidik memutuskan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

BACA JUGA :  5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Kasus Korupsi Timah

Sumber: forumkeadilan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.