PPK Proyek STAIN SAS Babel Berani Akal-Akalan, Siapa Aktor Dibelakangnya?

oleh

Forumkeadilanbabel.com, Bangka — Proyek senilai 27 miliar gedung kuliah terpadu STAIN SAS Babel yang diperuntukkan untuk meningkatkan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terpaksa dihentikan pekerjaannya dan dinyatakan putus kontrak sejak 31 Maret 2018 lalu.  Secara tidak langsung proyek tersebut telah merugikan keuangan negara dikarenakan tidak ada azaz pemanfaatannya.

Terkait proyek tersebut, Tipikor Polda Kepulauan Bangka Belitung berjanji akan segera melakukan penyelidikan soal dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek gedung kuliah terpadu milik STAIN SAS Babel yang kini berubah statusnya dari Sekolah Tinggi menjadi Institute Agama Islam Negeri (IAIN).

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Babel Kombes Pol Mukti Juharsa melalui Kasubdit Tipikor AKBP Slamet menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terhadap proyek gedung kuliah terpadu STAIN SAS Babel.

BACA JUGA :  Plh Sekda Sambut Kunker Darmansyah Husein, Bahas Persiapan Pilkada

” Dalam waktu dekat kami akan menurunkan tim ke lokasi,” tegas Slamet ketika ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.

Slamet mengungkapkan, adanya dugaan penyimpangan baik itu dalam proses lelang maupun dalam pelaksaan menjadi faktor tidak selesainya proyek gedung kuliah terpadu.

“Saya sudah ingatkan sama PPK nya Ibu Hadara agar proyek tersebut jangan diteruskan jika tidak mampu menyelesaikannya. Saya minta draft kontraknya saja sampai sekarang belum dikasih. Bahkan, dia (Hadara, red) mau akal-akalan masih mengerjakan proyek yang sudah putus kontrak, maksudnya Polda jangan masuk, mereka masih mengerjakan,” ungkap Slamet kesal.

Disinggung soal komitmen Tipikor Polda Kep. Babel dalam  menuntaskan aduan masyarakat terkait proyek STAIN SAS Babel, Slamet berjanji sepenuhnya akan berkerja secara tuntas. “Tim kami sudah ada dan secepatnya akan ke lokasi. Kami akan melihat sejauh mana progres pengerjaan proyek disana,” katanya.

BACA JUGA :  PJ Gubernur Safrizal Serahkan LKPD Provinsi Babel Tahun 2023 Unaudited ke BPK RI

Sebelumnya juga pihak Asintel Kejati Babel, Said Muhammad berjanji akan melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut namun menunggu setelah turunnya audit dari Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Setelah 60 hari turunnya audit dari APIP nanti. Kita akan masuk untuk melakukan penyelidikan meskipun mereka sudah mengeluarkan uang banyak untuk kordinasi sana sini. Kita tidak peduli kalau memang proyek itu nanti ternyata merugikan keuangan negara,” janji Said Muhammad kepada sejumlah wartawan di gedung Kejati beberapa waktu lalu.

Terpisah, Dr Zayadi Hamzah MAg yang baru dilantik sebagai Rektor IAIN Syaikh Abdulrahman Siddik Babel periode 2018-2022 yang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) STAIN SAS Babel mengaku juga kecewa dengan PPK proyek Ibu Hadara yang merupakan wakil rektornya.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Safrizal Hadiri Puncak Peringatan Hari Kartini 2024

“Jujur saja saya ini tidak mengerti apa-apa soal proyek. Kalau ditanya Surat Al-Baqarah dan terjemahannya saya mengerti. Tolonglah adik-adik jangan dimasukkan ke media soal proyek STAIN SAS Babel ini. Bahkan sejak sering diberitakan berat badan saya turun 10 kilogram gara-gara ini,” kata Zayadi kepada wartawan saat di temui di sebuah rumah makan di Jalan Muntok, Pangkalpinang belum lama ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.