Kalah Di PN Pangkalpinang, Jaksa Ngotot Kasasi

oleh
 

Forumkeadilanbabel.com,  Bangka Belitung – KARSONO BONG ALIAS BONG KIM , (63 tahun), warga Kampung Kampung Sawah, Rt. 003, Rw.014, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat sedikit lega saat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang mengetuk palu usai membacakan amar putusan bebas, Jumat, 19 Januari 2017 lalu, terhadap kasus yang menderanya.  Namun kelegahan tersebut belum berakhir.

Putusan tersebut berbunyi: Mengadili;
Menyatakan terdakwa Karsono Bong alias Bong Kim tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindakan pidana;
Melepas terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechts vervolging);
Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 buah nota asli warna putih pemesanan wortel merek Carrot Koi Pink sebanyak 5 dus dengan total Rp. 875.000 tanggal 4 Januari 2017 atas nama costumer Bong Kim;
1 buah nota asli warna putih pemesan wortel merek Naga sebanyak 10 dus dengan total Rp. 2.500.000 tanggal 31 Januari 2017 atas nama Customer Bong Kim;
Membebankan biaya perkara kepada negara.

Kini buah perjuangan belum usai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru ngotot melanjutkan perkara jual beli wortel senilai Rp. 3.275.000, tersebut ke tingkat Kasasi.

Berkas permohonan kasasi pun sudah diterima Mahkamah Agung baru-baru ini. Keluarga Karsono Bong didamping istri Sumiati di rumahnya tak habis pikir tingkah penggugat melalui Kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fardhian Affandi, SH, MH, yang nampaknya tak begitu puas terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang kemarin dibacakan.

Padahal sebelumnya , mendengar putusan hakim, pihak JPU sebelumnya bisa menerima. “Semua sudah jelas, hakim mengatakan sangat jelas sekali putusannya,” ujar Fardhiyan seperti yang dikutip koran lokal sesaat usai putusan hakim dibacakan.

BACA JUGA :  Dua Kali Mangkir, Frangky Bos Belitung Akhirnya Ditangkap Jaksa

“Surat Kasasi sudah kita terima, kita berharap hakim Mahkamah Agung memenangkan perkara kita,” ujar Karsono Bong, sambil menunjukan salinan surat penerimaan Permohonan Kasasi oleh MA, saat ditemui wartawan Forum Keadilan, di kediamannya di Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Muntok, belum lama ini.

Pria tinggi sekitar 170 Cm, keturunan etnis kondisi terakhir sakit-sakitan akibat Reumatik ini hanya bisa pasrah mengikuti kasusnya yang sedang bergulir sebagai babak lanjutan saat ini. Ditambah kondisi  ekonomi keluarga yang saat ini paspasan untuk mengurus biaya perkara, Bong Kim (– sapaan akrab, red–) tetap berharap nurani dan kebenaranlah yang tetap berpihak dan berharap hakim MA memenangkan gugatannya. Selain itu didampingi pengacara yang dinilai profesional  yakni  Nini Vandawati, SH didampingi Poltak Agustin Siregar, SH dari Kantor Pengacara Nini Vandawati, SH & Partner , Bong Kim mengaku faktor ini semakin menambah rasa percaya dirinya guna memenangkan  kasus ini.

Berkas kasasi pun saat ini telah masuk melalui register nomor: 272 K/PID/2018 dengan nomor pendaftaran Nomor: 300/ Panmud Pid/272/III/2018/K/Pd Pid, tertanggal 22 Maret 2018.  Pihak keluarga terdakwa didampingi pengacara justru berharap perkara wortel ini lebih cepat diputuskan.

Jaksa Penuntut  Umum menempuh jalur Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), kendati dalam amar putusan hakim PN Pangkalpinang yang diketuai oleh Sri Endang A Ningsih, SH, MH didampingi hakim anggota Siti Hajar Siregar, SH serta Iwan Gunawan, SH, MH,  jelas-jelas memutuskan jika perkara tersebut masuk ranah perdata bukan pidana seperti yang didakwa.

“Bahwa menimbang terdakwa telah melunasi semua kewajibannya dengan bukti nota-nota juga menjalani hukumannya. Bahwa perkara ini bukan merupakan perkara pidana namun masuk ranah perdata,” ujar Hakim PN Pangkalpinang  saat membacakan salah satu point dari putusan setebal  35 halaman.

BACA JUGA :  Bupati Riza Bersama Wabup Debby Berbagi Takjil Berbuka Puasa kepada Maayarakat

“Terdakwa lepas dari perbuatan hukum alias dibebaskan dari tahanan, membebankan biaya kepada negara, memulihkan hak saudara. Jadi Saudara setelah putusan ini dibebaskan,” lanjut Hakim Ketua Sri Endang A Ningsih, SH, MH didampingi hakim anggota Siti Hajar Siregar, SH serta Iwan Gunawan, SH, MH saat membacakan amar putusannya yang dibacakan di PN Pangkapinang Jumat, 19 Januari 2017, lalu.

Menanggapi perkembangan kasasi tersebut di MA, Pengacara Terdakwa Karsono Bong, Nini Vandawati, SH didampingi Poltak Agustin Siregar, SH dari Kantor Pengacara Nini Vandawati, SH & Partner merasa optimis kasasi tersebut tetap dimenangkan pihaknya.

“Kasasi ini sebenarnya cuma masalah putusan pengadilan karena Jaksa tidak sependapat dengan putusan pengadilan, alasan mereka itu ranah pidana. Perkara ini sebetulnya bukan kejahatan tapi keterlambatan pembayaran hutang, jadi bukan dikatagorikan tindak pidana,” ujar Nini saat dihubungi Forum Keadilan.com, Kamis, (19/4), 2018.

Hal yang sama dikatakan Poltak Agustin Siregar, SH dari pengacara dari kubu terdakwa. “Terbukti di sini keadilan telah ditegakkan, kalau ditarik kebelakang pembelian wortel 15 dus kemudian terjadi permasalahan, merasa ditipu ini murni hutang-piutang,” terang Poltak sebelumnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Karsono Bong alias Bong Kim (63 tahun), warga Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat dalam perkara penipuan dan penggelapan menggunakan KUHP Pasal 372 dengan tuntutan 3 bulan. Kasus tersebut bermula ketika Karsono Bong  yang sudah berlangganan  selama 4 tahun dengan agen buah yakni Toko Aneka Buah di Kota Pangkalpinang  menyuruh istrinya memesan wortel sebanyak 15 dus ke agen buah tersebut. Wortel 15 dus senilai Rp. 3.375.000  tersebut belum dibayar terdakwa dan langsung dibawa ke alamatnya di Muntok Bangka Barat.  Sekitar satu bulan kemudian pemilik Toko Aneka Buah bernama Aming menghubungi Karsono Bong guna menagih pembayaran, namun tetap belum dibayar terdakwa sampai kemudian baru dilunasi wortel seharga Rp. 3.375.000 dengan cara mengangsur yakni pada tanggal 4 Januari 2017 sebesar Rp. 875.000, selanjutnya kekurangannya pada tanggal 31 Januari 2017 sebesar Rp. 2.500.000. Namun parahnya, perkara yang dinilai hutang piutang tersebut terlanjur ditangani penyidik akibat laporan pemilik Toko Aneka Buah, Sutrisno alias Aming. Penyidik Polresta Pangkalpinang kemudian menetapkan Karsono Bong sebagai tersangka. Dalam laporannya ke pihak penyidik Polresta Pangkalpinang,  pihak Toko Aneka Buah mengaku menderita kerugian sekitar Rp. 3.275.000. Meski hutang senilai Rp. 3.275.000 sudah dilunasi tersangka Karsono Bong, namun berkas penyidikan tetap saja berlanjut ke kejaksaan. Sampai akhirnya bermuara ke meja hijau.

BACA JUGA :  Bupati Riza Ajak Masyarakat Semarakkan Event Basel Bekecak

Akibat penetapan tersangka, terdakwa sebelumnya sempat ditangkap petugas Polres Pangkalpinang tanggal 6 Juli 2017, kemudian ditahan dalam tahanan negara masing-masing oleh Penyidik sejak 7 Juli sampai dengan 26 Juli 2017 dilanjutkan 4 September 2017. Kemudian ditangguhkan sejak 1 September 2017.  Lalu berpindah ke penuntut umum menjadi tahanan rumah sejak 30 Oktober 2017 sampai dengan 18 November 2017, sampai kemudian berstatus tahanan rumah titipan hakim mulai 15 November 2017 sampai dengan 14 Desember 2017. Oleh Ketua Hakim PN Pangkallpinang kemudian perpanjangan tahanan rumah mulai 15 Desember 2017 sampai dengan 12 Februari 2018.

“Disini JPU ini ada apa sebenarnya jika tidak dengan pertimbangan yang matang, walaupun tetap hak mereka. Hak pencari keadilan kalau tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri mereka bisa banding ke Pengadilan Tinggi sampai dengan Kasasi ke MA. Tapi jika Jaksa tetap ngotot Kasasi bisa-bisa kalau tak terbukti jaksa diperiksa secara kode etik,” ujar Bujang Musa, SH, MH, pengacara muda saat bincang-bincang dengan Forum Keadilan.com di Sungailiat, Kabupaten Bangka belum lama kemarin, menanggapi perkara ini.  (rudy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.