JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kbali memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Menariknya, ke 5 (lima) saksi yang diperiksa itu semuanya dari perusahaan Smelter PT Bangka Tin Industry, ke 5 nya berinisial:
1. SW selaku Direktur PT Bangka Tin Industry.
2. NV selaku KTT PT Bangka Tin Industry.
3. NJ selaku Direktur PT Bangka Tin Industry.
4. HNC selaku Kepala Bagian Keuangan PT Bangka Tin Industry.
5. AA selaku Kepala Gudang PT Bangka Tin Industry.
“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk,” ujar Kapuspenkum Harli Siregar dalam keterangan persnya, Rabu (20/2/25) malam.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya. (Rom).