Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Giliran 5 Petinggi Smelter Bangka Tin Industry Diperiksa Kejagung

by -
Kapuspenkum Kejagung, Harly Siregar. (Ist)

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kbali memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Menariknya, ke 5 (lima) saksi yang diperiksa itu semuanya dari perusahaan Smelter PT Bangka Tin Industry, ke 5 nya berinisial:
1. SW selaku Direktur PT Bangka Tin Industry.
2. NV selaku KTT PT Bangka Tin Industry.
3. NJ selaku Direktur PT Bangka Tin Industry.
4. HNC selaku Kepala Bagian Keuangan PT Bangka Tin Industry.
5. AA selaku Kepala Gudang PT Bangka Tin Industry.