Polemik Vonis Bebas Ryan Susanto, Akankah Menjadi Yurisprudensi bagi Hakim Lain dalam Perkara Korupsi Timah 300 Trilliun ataukah Bernasib Seperti Kasusnya Ronald Tannur?

by -

PANGKALPINANG – Pengadilan Negeri Pangkalpinang saat ini menjadi sorotan berbagai media, dari media lokal hingga media nasional. Sorotan ini dilatarbelakangi adanya putusan bebas oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus korupsi penambangan timah ilegal di Pantai Bubus, Desa Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Ryan Susanto alias Afung.

Di tengah masifnya pemberitaan kasus korupsi timah yang dinilai oleh pihak Kejaksaan Agung kerugian negara mencapai hingga Rp300 triliun dan penanganan kasus suap 3 oknum majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Majelis Hakim PN Pangkalpinang justru kembali membuat putusan yang mengagetkan semua pihak.

Betapa tidak, terdakwa Ryan Susanto yang sebelumnya oleh JPU dituntut pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan ditambah denda sebanyak Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan

Tidak hanya itu, Ryan juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian uang negara sebesar Rp 1,803 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 59,279 miliar.

Kerugian perekonomian negara tersebut didasari dari kegiatan usaha pertambangan di Pantai Bubus, Desa Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka di dalam kawasan hutan lindung menyebabkan kerusakan yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan lindung.

Uang pengganti senilai Rp 59,27 miliar tersebut terdiri dari, nilai ekosistem mangrove yang telah dijustifikasi dihitung selama 10 tahun mencapai sebesar Rp 47,23 miliar dan restorasi lingkungan hidup yang ditujukan agar fungsi ekosistem mangrove dapat dikembalikan ke kondisi awal sebelum kejadian mencapai sebesar Rp 12,039 miliar.

JPU menilai terdakwa Ryan Susanto alias Afung dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Diketahui, Senin (2/12/24) kemarin, Majelis Hakim PN Pangkalpinang yang diketuai Ketua Dewi Sulistiarini, Hakim Anggota Mhd. Takdir dan Warsono di Ruang Sidang Tirta, di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, menvonis bebas terhadap Ryan Susanto alias Afung terdakwa penambangan ilegal di Kawasan Hutan Lindung, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.

“Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair,” ucap Hakim Ketua Dewi.

“Dua, membebaskan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw dari dakwaan primair dan subsidair tersebut. Tiga, memerintah terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta martabannya.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ryan Susanto tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, Ryan seharusnya didakwakan oleh JPU melakukan pidana lingkungan hidup yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung dalam surat dakwaannya.

Kendati demikian, pengambilan putusan oleh majelis hakim tersebut  diwarnai desenting opinion (perbedaan pendapat). Satu diantaranya berpendapat bahwa terdakwa Ryan Susanto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.

Lantas, apakah putusan bebas Ryan Susanto oleh majelis hakim PN Pangkalpinang ini akan menjadi Yurisprudensi atau Pedoman bagi hakim lain khususnya dalam memutuskan perkara kasus korupsi timah Rp300 triliun? ataukah justru akan bernasib seperti nasibnya majelis hakim yang menvonis bebas Ranold Tannur? Menarik untuk ditunggu endingnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *