PANGKALPINANG-Kejaksaan Agung sepertinya terus melakukan pengembangan terhadap kasus seputar pertimahan. Informasi terbaru yang diterima redaksi dari sumber terpercaya Kejaksaan Agung sudah memanggil EDM untuk menjalani pemeriksaan.
EDM merupakan pengurus dengan jabatan sebagai Komisaris dan Direktur di ‘grup smelter’ PT. Prima Timah Utama (PTU) yang beralamat di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang.
“Ada nama EDM yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung RI sekitar sebulan apa dua bulan lalu. Info nya mereka diperiksa soal tata niaga pertimahan dan perijinan,” terang sumber.
Dari hasil penelusuran, nama EDM tercatat sebagai pemegang saham sekaligus direktur di PT. Mitra Gapura Mandiri Sejahtera (MGMS), bersama EFM berstatus sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Tak hanya di PT. MGMS, EDM juga menjabat sebagai Komisaris sekaligus direktur utama di PT Nusantara Arta mandiri Sejahtera, bersama ERM. Sementara itu di PT. PTU sendiri ada nama KSM sebagai Komisaris dan LIS sebagai Direktur. LIS tercatat juga menjadi Direktur di PT. Mitra Gapura Mandiri (MGM) bersama EFM sebagai komisaris.
Nama-nama seperti EDM, EFM, tercatat lebih familiar karena muncul di beberapa entitas grup PT. PTU ini. Selain nama KSM, ERM. Namun nama yang selalu muncul ada nama M (Mulyono)
Berdasarkan informasi yang diterima, Kejaksan ikut membidik penerbitan RKAB milik PT. Prima Timah Utama dari tahun 2015-2022, termasuk realisasinya. Diduga ada indikasi keterkaitan dengan perkara tipikor dengan indikasi kerugian negara. Site pabrik PT. Prima Timah Utama di kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang sendiri, hingga saat ini masih aktif melakukan kegiatan operasi melalui afiliasi pemegang IUP OP milik Mitra Gapura Mandiri Sejahtera. Diketahui juga PT. MGMS tersebut aktif mengekspor timah sepanjang 2024 ini. Berdasarkan catatan di bursa perdagangan komoditas timah.