PANGKALPINANG- Soal kemungkinan satu diantara empat (4) calon kepala daerah (Cakada) dalam Pilkada Serentak 2024 yang tersangkut tindak pidana korupsi ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, begini penjelasan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, ketika dihubungi, Kamis siang (26/9/2024) mengatakan ada 6 Cakada yang tersangkut kasus tindak pidana.
Sebanyak empat di antaranya tersangkut tindak pidana korupsi. Sedangkan dua Cakada lainnya tersangkut pidana umum.
Namun sayangnya ketika ditanya Cakada mana saja yang tersangkut kasus tersebut, apakah ada kemungkinan Cakada yang sedang berkontestasi dalam Pilkada 2024 di Babel?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Harli enggan mengungkapkan indentitas Cakada dan berkontestasi di wilayah mana.
“Jadi sekarang kan para Cakada ini sedang berkontestasi apalagi sedang masuk tahap kampanye, jadi data-data itu belum bisa disampaikan untuk objektifitas penyelenggaraan pemilu itu sendiri,” katanya lewat pesan WhatsApp.