BELITUNG TIMUR– Bisnis pertimahan diduga kuat ilegal berupa tempat peleburan timah (smelter mini-red) yang berhasil dibongkar Polres Belitung Timur (Beltim) beberapa waktu lalu terus menarik perhatian publik. Betapa tidak, kasus Smelter Mini ini, di-klaim merupakan usaha home industri (rumah usaha-red). Tak hanya itu, di klaim juga bahwa usaha peleburan timah tersebut memilik perizinan berupa izin berusaha. Sedangkan, bahan baku timahnya pun didapati dari IUP salah satu smleter di Pulau Bangka.
Bos asal Kota Pangkalpinang bernama Kiki disebut sebagai pemilik dari bisnis pertimahan berupa smelter mini.
“Izin usaha peleburan tapi bukan peleburan timah, itu salah dan tidak dibenarkan juga kalau bahan baku didapat dari IUP di Bangka,” kata sumber tertutup yang minta indentitasnya untuk dirahasiakan ini, Jumat (23/8/24) malam.
“Yang saya tahu ya pemilik smelter mini itu bernama Kiki bertempat tinggal di Pangkalpinang,” ucapnya.
Terkait hal ini, Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe menyatakan bahwa kasus smleter mini masih dalam proses penyelidikan. Dikatakannya, tidak benar kalau kasus tersebut telah diambil alih Polda Babel.
“Tidak diambil alih Polda babel, tapi kita minta di dampingi agar tidak salah penanganan. Untuk perkara masih polres yang menyelidiki,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
“Katanya dari smelter di Pangkalpinang.
Makanya kami kroscek ke smelter nya. Kasatreskrim sudah dari hari Minggu hingga Kamis di Pangkalpinang. Selama di Pangkalpinang itu, kami minta didampingi Krimsus. Termasuk klarifikasi pihak-pihak terkait,” ungkapnya.