PANGKALPINANG — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) membahas Standar Pelayanan Diskominfo, Kamis (4/7/2024).
Kepala Diskominfo Kep. Babel Sudarman, mengajak semua perwakilan yang hadir dalam forum untuk memberikan masukan, dan saran demi terciptanya standar pelayanan (SP) yang berkualitas sesuai mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
“Melalui forum konsultasi publik ini, kami ingin mendengarkan masukan dan saran dari masyarakat mengenai layanan TIK yang kami sediakan. Masukan dan saran tersebut sangat berarti bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan kami,” kata Sudarman.
Dengan penyelenggaraan FKP ini, Diskominfo juga terus berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi melalui sistem pengaduan SP4N LAPOR, dan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan oleh Bidang Informasi dan Komunikasi (IKP). Tujuannya adalah untuk mendorong keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas layanan publik.
“Masukan dan saran yang diterima selama forum ini akan menjadi landasan penting bagi Diskominfo dalam merumuskan kebijakan dan standar pelayanan yang lebih efektif dan responsif. Diskominfo Babel berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan transparansi, serta mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel,” ujarnya
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Kep. Babel Ellyana, melalui Kabag Tatalaksana Biro Organisasi Cipto Nugroho, menegaskan kewajiban bagi masing-masing bidang untuk mem-publish standar pelayanan (SP) dalam bentuk manual dan elektronik.