FKB.COM, YOGYAKARTA – Salah satu sumber penghasilan PAD terbesar Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berasal dari sektor pariwisata. Hal inilah yang melatarbelakangi pansus Ranperda Fasilitasi Pengembangan Desa Wisata mengunjungi Dinas Pariwisata Daerah Provinsi DIY guna melakukan pengayaan materi terhadap ranperda yang saat ini sedang di godok, Senin (10/06/24).
“Berangkat dari itu semua kami ingin belajar serta mengumpulkan bahan bagaimana provinsi DIY melakuan pengembangan sektor pariwisatanya melalui desa-desa wisata yang ada di Jogja ini,” ucap Ranto pada saat membuka diskusi.
Lebih jauh Ranto juga menanyakan peran dan aksi apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi DIY dalam mengembangkan potensi-potensi wisata yang ada di DIY terutama yang berkaitan dengan pengembangan desa wisata.
Sekalipun potensi wisata yang ada di provinsi DIY cukup berbeda dengan potensi wisata yang ada di Kep. Babel. Dimana DIY lebih banyak menampilkan sisi warisan budayanya (heritage) sementara untuk Kep. Babel sendiri lebih kepada daya tarik alam yang dimiliki dan beberapa warisan budaya.
“Jogja ini menurut kami sebagai salah satu provinsi yang sukses dalam melakukan pengembangan desa-desa wisata. Kiranya ibu bisa membagikan trik atau cara pemprov mulai dari pembinaan, pembiyaan dan sampai ke pemasarannya sendiri,” pinta wakil ketua komisi II DPRD provinsi Kep. Babel ini.
Siti Ingarwati Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dinas Pariwisata Daerah Provinsi DIY mengatakan bahwa Provinsi DIY sendiri saat ini memiliki perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan DIY tahun 2012-2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pokdarwis dan Desa/Kampung Wisata.
“Untuk di kabupaten kami menyebutnya desa dan untuk di kota kami menyebutnya sebagai kampung wisata,” ucap Inga.
Dijelaskan Inga bahwa untuk pembentukan desa/kampung wisata sendiri dilakukan secara berjenjang. Dimana pengelola desa/kampung wisata mengusulkan kepada Pokdarwis untuk diteruskan kepada pemerintah kabupaten/kota dan terakhir disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan verifikasi oleh pemerintah provinsi sebelum diterbitkan SK pengelolaan desa/kampung wisata.
Setelah terbentuknya desa/kampung wisata pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Pariwisata DIY mempunyai kewajiban melakukan pembinaan terhadap, Pokdarwis, pengelola desa/kampung wisata dan masyarakat sekitar guna meningkatkan kualitas perkembangan kepariwisataan daerah.