Pemprov Babel Gelar Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota Tahun 2024

by -

PANGKALPINANG—Seiring diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dan berdasarkan hasil evaluasi, terdapat beberapa perda kabupaten/kota yang terdampak. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian perda-perda tersebut.

Demikian antara lain dikatakan oleh Pj. Sekda Pemprov Babel yang diwakili Asisten Administrasi Umum Yunan Helmi saat membuka kegiatan Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang digelar di Ruang Rapat Tanjungpendam Kantor Gubernur Babel pada Kamis (6/6/2024).

Menurut Yunan, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pihak pemerintah daerah. “Ini merupakan tantangan bagi kita dalam menyelesaikan permasalahan ini, khususnya berkaitan dengan penyusunan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” ujar Yunan yang mantan Sekda Kabupaten Bangka Barat ini.