FKB.COM, JAKARTA – Adet Mastur SH, MH ketua komisi tiga DPRD Provinsi kepulauan Bangka Belitung, berharap agar tata kelola kawasan hutan dapat memberikan ruang yang bisa dimanfaatkan masyarakat secara baik dan optimal, sehingga mampu memberikan manfaat secara ekonomi maupun sosial dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan di masyarakat.
Guna berkoordinasi dan Konsultasi terkait Penetapan batas kawasan hutan di provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi kepulauan Bangka Belitung berkunjung ke kantor direktorat jenderal Planologi kehutanan dan tata lingkungan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan ( KLHK ) RI, dan disambut baik oleh F.X. Heriawan selaku Kasubdit PPKH beserta jajaran.
” kewenangan kepala daerah kami ini sangat minim, hanya sekitar 20 persen, sedangkan 40 persen itu kewenangan ada di KLHK. Karena Bangka Belitung itu daratnya sekitar 40% kawasan hutan, baik itu hutan produksi, hutan lindung maupun hutan konservasi. dan yang lainnya itu adalah kawasan pertambangan yang kewenangannya ada di kementerian ESDM”, ungkap Adet Mastur SH, MH ketua komisi tiga DPRD Babel, di direktorat jenderal Planologi kehutanan dan tata lingkungan KLHK RI, jumat ( 02/05/2024).
Ditambahkannya, bahwa didalam 40 persen yang masuk kawasan hutan tersebut telah ditetapkan didalam tata ruang wilayah yang nantinya diharapkan untuk mengisi pembangunan daerah Provinsi kepulauan Bangka Belitung, namun menurutnya, hingga sampai sekarang belum juga terealisasi untuk perubahan status atau fungsi kawasan hutan tersebut .
” Dengan semakin tumbuh kembangnya pembangunan, masyarakat kami membuat rumah didalam kawasan hutan. Jadi kawasan hutan itu sudah menjadi pemukiman”, terangnya.
Untuk itu pemerintah daerah mengusulkan perubahan status/fungsi kawasan hutan menjadi hak penggunaan lain (HPL). dengan dikeluarkannya kawasan hutan menjadi HPL menurut Politisi PDI-P Dapil Bangka Tengah ini, semestinya dari 40 % kawasan hutan yang ada seharusnya berkurang.