FKB.COM, PANGKALPINANG – Ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Babel, Dedi selaku kakak kandung dari almarhum Riyadhi pasien yang beberapa kali mendapat penolakan rawat inap oleh dokter dan petugas pelayanan di rumah sakit tersebut, Kamis (16/5/24) siang tadi Dedi mendatangi kantor Ombudsman Provinsi Babel
Kepada media ini, Dedi mengungkapkan jika kedatangannya ke Ombudsman bertujuan untuk menyampaikan laporan terkait buruknya Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang diberikan pihak RSUD Provinsi Babel, sehingga adiknya alm Riyadhi menjadi korban.
“Hari ini saya mendatangi Kantor Ombudsman Babel, saya selaku pihak keluarga dari adik saya alm Riyadhi terus melakukan upaya mencari keadilan terkait pelayanan kesehatan masyarakat yang didapatkan alm Riyadhi dari pihak RSUD Provinsi,” ungkap Dedi sejurus setelah menyerahkan laporan ke petugas di Kantor Ombudsman, Kamis (16/5/24).
“Alhamdulillah, laporan kami diterima oleh bapak Muhaimin dan beliau mengatakan segera akan disampaikan ke Pimpinan dan diproses, ” tukas Dedi.
Diberitakan sebelumnya, salah satu pasien sakit jantung diduga tidak mendapatkan penanganan medis dengan baik oleh dokter di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kep.Babel, sehingga pasien yang diketahui bernama Riyadhi ini tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Ditambah lagi, Ketua Komisi IV DPRD Babel, Marsidi sendiri juga mengaku kecewa atas pelayanan di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kep. Babel yang dinilai lamban menangani pasien khususnya rujukan dari rsud kabupaten/kota maupun puskesmas.
“Akan kami tindaklanjuti (keluhan keluarga pasien (Alm. Riyadhi-red), kami juga lagi berduka karena adik ipar saya juga jadi korban karena lambannya proses rujukan,” kata Marsidi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (13/05/2024).
Demikian halnya, Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Ketua Lembaga Partisipasi Pengawas dan Pemerhati Pelayanan Publik Bangka Belitung (LP5 Babel), Jumli Jamaludin ikut menyoroti masalah pelayanan medis di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kep. Babel.
Jumli menerangkan, sesuai ketentuan Undang-Undang tentang rumah sakit dan Undang-Undang tentang Kesehatan, mewajibkan rumah sakit untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien.
“Semua rumah sakit, baik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau belum, wajib memberikan pelayanan gawat darurat pada pasien,” ujarnya.
“Apalagi pasien yang sudah masuk unit gawat darurat harusnya dokter yang menangani pada unit gawat darurat tersebut mesti secara intensif melakukan pemeriksaan sesuai dengan S.O.P dan tingkat kedaruratan kondisi pasien tersebut, tentunya dengan pelayanan yang dibantu peralatan medis yang memadai,” sambungnya
Dia menegaskan, pasien berhak mendapatkan pelayanan secara optimal dan maksimal dari petugas medis. Jika diduga oknum medis ternyata melakukan pengabaian memberikan pelayanan tentunya ada sanksinya.
“Dan jika diduga oknum medis terbukti ada dugaan kelalaian atau malpraktek yang sehingga berakibat fatal bagi keselamatan nyawa pasien maka bisa terjerat pemidanaan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” terangnya
Namun dugaan-dugaan tersebut mesti dilakukan investigasi atau pemeriksaan oleh pihak-pihak yang berwenang untuk itu jika ada pengaduan dari pihak pasien atau keluarga pasien,” tandasnya.
Penulis / editor : Romli