FKB.COM, JAKARTA – Pasca pemberitaan terkait Penindakan Kasus Mega Korupsi Tata Kelola Timah yang belum menyentuh kluster Pemerintah khusunya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pihak Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Rabu (24/4/24).
Hal itu disampaikan Kapuspenkum dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Forumkeadilanbabel.com, Rabu (24/4/24). Menurut Kapuspenkum, ke tiga saksi yang diperiksa itu berinisial:
1. FA selaku Inspektur Tambang.
2. TM selaku Inspektur Tambang.
3. BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, ” ungkap Ketut Sumedana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ” imbuhnya. (Rom)