FKB.COM, BANGKA SELATAN – Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, mengatakan pelaksanaan forum konsultasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.
Dalam dua aturan itu menyatakan, perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada proses, harus menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas.
Demikian disampaikan Debby saat memimpin Forum Konsultasi Publik dan Kick Off Penyusunan RPJMD Teknokratik Bangka Selatan 2025-2029, yang digelar di Ruang Studio Perencanaan Pulau Kelapan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Bangka Selatan, Selasa (30/01/24).
Dikatakannya, proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah harus dilaksanakan secara bersama-sama, antara seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan.
“Sehingga dapat tercipta keselarasan antara dokumen perencanaan daerah dengan dokumen perencanaan perangkat daerah dalam kaitannya dengan sinergitas antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten, serta menjamin terpenuhinya pembangunan di masyarakat yang tepat sasaran,” ungkap dia.
Debby menambahkan, sebagai bagian dari perjalanan panjang pembangunan daerah, RKPD Tahun 2025 memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah selama satu tahun ke depan.
READ PT Timah Serahkan Bantuan Pembangunan Gedung Dakwah PCNU Basel
Juga merupakan momentum penting untuk merefleksikan capaian daerah sejauh ini, dan merumuskan langkah-langkah yang lebih efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tahun ini kita dihadapkan dengan berbagai tantangan yang membutuhkan solusi inovatif dan kerja keras kita bersama,” ujar dia.
“Oleh karena itu, RKPD 2025 harus mencerminkan Visi kita untuk memperkuat fondasi pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Red)