FKB.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan melalukan upaya penindakan hukum kepada kolektor timah yang hingga saat ini masih aktif menjalani bisnis ilegal. Kejaksaan bahkan menghimbau agar para kolektor timah ilegal di Babel untuk berhenti melakukan perbuatan melawan hukum guna menghindari upaya penindakan hukum.
“Tidak ada istilah kolektor timah. Silahkan kolektor timah bekerja dengan benar. Silahkan kerjasama dengan PT Timah,” kata Kajati Babel, Asep Maryono saat dibincangi babelterkini.com belum lama ini.
“Berhenti untuk menghindari penindakan hukum. Namun jika terus membandel maka akan ada upaya penindakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, di Belitung terdapat beberapa nama kolektor timah ilegal yang hingga saat ini terus nampung dan mengelola timah ilegal. Dengan cara membeli dari para penambang timah ilegal. Seperti halnya WL dan AW. Dua kolektor timah ilegal ini, disebut cukup lama menjalani bisnis ilegal tersebut. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa kolektor timah WL memiliki banyak kaki tangan di Belitung. Sedangkan kolektor AW disebut sebagai Induk kolektor Belitung yang memasok timah ke PT xxx. Kolektor AW juga merupakan orang kepercayaan dari TN alias AN yang kini berstatus tersangka di Kejagung RI.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red)