FKB.COM, JAKARTA – Pengacara kondang Andar M. Situmorang menilai Polrestabes Semarang non profesional dalam menangani kasus dugaan mafia tanah. Andar mengaku bahwa pada tahun 2016 lalu, dirinya pernah melayangkan laporan pengaduan dugaan penyalahgunaan jabatan dengan terlapor Kepala kantor Pertanahan Kota Semarang dan Kepala kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Tengah serta PT IPU (Indoguna Perkasa Usaha Tama) Semarang.
“Karena pembatalan hak dan pengalihan hak tanah menjadi atas nama PT IPU Semarang, dengan kerugian tanah hak milik 1490 dengan luas kurang lebih 5390 meter persegi,” kata Andar dalam pers rilisnya , Jumat (15/3/2024).
“Tepatnya tanggal 6 Desember 2016 saya sebagai korban melapor. Namun sudah sekian lama kasus itu hingga sekarang tidak ada kepastian hukum,” ujarnya.
Diharapkannya agar kasus dugaan mafia tanah ini ditarik dan ditangani Mabes Polri.
“Jadi saya meminta kepada Kapolri kasus ini ditarik ke Mabes Polri. Karena ini menyangkut mafia tanah yang melibatkan oknum di BPN Semarang dan pengusaha dari PT IPU Semarang,” harapnya.
Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi. (red/rel)