FKB.COM, BANGKA – Kepala Gakkum LHK Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel, Saiful yang sejatinya merupakan pejabat yang berkompeten untuk memberikan keterangan terkait keabsahan perizinan CV Tempilang Unggul Sejahtera Abadi dalam kegiatan Pembangunan Kanal /Saluran Tersier Jaringan Perpipaan di kawasan hutan lindung Bukit Rebo. Namun Saiful justru terkesan menghindar untuk memberikan keterangannya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan wartawan FKB.COM baik melalui pesan whatsapp maupun panggilan telepon. Demikian juga saat wartawan mendatangi kantor Gakkum KLHK Perwakilan Kep. Babel, Selasa (13/2/25) siang guna meminta keterangannya terkait hal tersebut, namun lagi lagi Saiful tidak bisa ditemui.
“Pak Saiful lagi mengikuti Zoom Meeting tidak bisa diganggu Pak!
Kalau mau konfirmasi silahkan ke Gakkum cabang Palembang hubungi Pak Pansos Sugiharto,” cetus salah satu staf di kantor Gakkum KLHK Perwakilan Babel.
Demikian halnya dengan sejumlah pejabat Dinas LHK Provinsi Kep. Babel. Feri Apriyanto selaku kepala dinas atau pun kabid perlindungan hutan terkesan memilih bungkam ketimbang memberikan penjelasan terkait keabsahan perizinan CV Tempilang Unggul Sejahtera Abadi dalam kegiatan Pembangunan Kanal /Saluran Tersier Jaringan Perpipaan di kawasan hutan lindung Bukit Rebo Sungailiat Kabupaten Bangka.
Diketahui dalam Pasal 83 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Diberitakan sebelumnya, perizinan Perusahaan tambang udang CV Tempilang Unggul Sejahtera Abadi yang beroperasi di kawasan hutan di Air Anyir Merawang perlu di cek keabsahannya.
Hal itu disampaikan oleh sumber tertutup FKB.COM yang menyebutkan bahwa perizinan CV Tempilang Unggul Sejahtera Abadi hingga saat ini belum selesai.
“Tanya dengan Pak Heru terkait keabsahan perijinan, setahuku belum. Mereka salah tafsir terkait perijinan,” ujar sumber tersebut, Selasa (6/2/24).
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat tiga batang pipa terpasang sepanjang ratusan meter hingga menjurus ke tepi laut yang merupakan kawasan hutan lindung pantai Bukit Rebo yang ditandai dengan adanya plang pemberitahuan tentang kawasan hutan lindung. Selain itu tampak juga plang pemberitahuan perihal Persetujuan Pengecualian wajib Amdal Kegiatan Pembangunan Kanal /Saluran Tersier Jaringan Perpipaan oleh Perusahaan CV Tempilang Unggul Sejahtera Abadi.
Terpisah, kepala bidang lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi Kep. Babel, Heru saat dikonfirmasi terkait keabsahaan perizinan CV Tempilang Unggul Sejahtera Abadi yang beroperasi di Air Anyir Merawang termasuk kegiatan pengambilan air laut yang pipanya melewati kawasan hutan lindung pantai Rebo berjanji akan melakukan pengecekan di kementerian LHK.
“Kami cek dulu ya dikementerian LHK,” tulisnya via whatsapp, Selasa (6/2/24) siang.
Sementara itu, Apong selaku owner CV Tempilang Unggul Sejahtera Abadi justru mengklaim jika perusahaannya telah memiliki perizinan secara resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK RI).
“Perizinannnya resmi sudah keluar dari kemterikan LHK RI. Termasuk juga kegiatan pengambilan air laut melalui pipa yang melewati kawasan hutan lindung juga sudah keluar izinnya dari kememterian LHK,” klaimnya melalui sambungan telepon.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya masih terus diupayakan konfirmasinya. (Red)