FKB.COM, PANGKALPINANG – Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2021 tentang ornamen jati diri serumpun sebalai disampaikan Agung Setiawan pada kegiatan penyebarluasan perda di Sabtu siang (27/01). Perda ini dipilih agar masyarakat mengetahui pentingnya ciri khas Serumpun Sebalai melalui ornamen jati diri.
Bertempat di Lingkungan Air Kenanga Kabupaten Bangka, kegiatan ditinjau langsung oleh Kabag. fasilitasi penganggaran dan pengawasan Sekretariat DPRD, Eko Sentosa.
Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem ini sampaikan jenis ornamen jati diri Serumpun Sebalai terdiri dari : Tudung saji serumpun sebalai, listplang bujang dayang dan pemecah angin. Yang ketiganya harus selaras dengan lingkungan alam dengan ciri sebagai berikut : melestarikan vegetasi langka khas daerah yang mempunyai filosofi serta memanfaatkan potensi material / bahan setempat sesuai dengan perkembangan teknologi.
“masyarakat juga dapat berperan serta dalam penyelenggaraan penggunaan ornamen jati diri serumpun sebalai diantaranya memberikan masukan dan / atau kajian pengembangan penggunaan ornamen jati diri serumpun sebalai pada bangunan / non bangunan, memantau kesesuaian penggunaan ornamen serta melaporkan kepada Pemprov atau pihak berwenang apabila menemukan penyimpangan terhadap penggunaan ornamen”, jelas Agung.
Salah satu peserta menanyakan apakah ornamen ini tetap dapat dikembangkan. Tanggapi hal tersebut, legislator asal Dapil Kabupaten Bangka ini sampaikan tentu saja dapat dilakukan sepanjang mencirikan kekhasan daerah Provinsi.(red)
Sumber : Publikasi Setwan Babel 2024