FORUMKEADILANBABEL.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) akhirnya resmi menetapkan AA (Alwin Albar) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Washing Plant (WP) milik PT Timah Tbk tahun anggaran 2017-2019 yang ditaksir telah merugikan keuangan negara mencapai angka sebesar Rp 29 miliar. Alwin Albar ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kapasitasnya saat itu sebagai Direktur Operasi PT Timah Tbk.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Beltung Nomor. PRINT-4/L N/Fd 2/01/2024 tanggal 04 Januan 2024 untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Alwin Albar, ST., MS., PhD,” kata Asintel Fadil Regan dalam konfrensi persnya di Kejati Babel, Kamis (04/01/2024).
Menurut Fadil, tersangka Alwin Albar disebutkan telah melanggar Primair Pasai 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagamana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 04 Januari 2024 sampai dengan tanggal 23 Januari 2024 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Sungaiiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” sebutnya.
Penahanan tersebut dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. (Red)