FORUMKEADILANBABEL.COM, PANGKALPINANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan PT Timah masih terus mengemuka.
Selain kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang disidik Kejaksaan Agung. Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Washing Plant (mesin cuci timah-red) PT Timah juga masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Usai menetapkan satu orang tersangka, pihak Penyidik Kejati Babel kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari PT Timah.
Bahkan informasi terkini yang berhasil dihimpun menyebutkan jika hari ini, Rabu (3/1/2024) eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Riza Pahlevi diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
“Hari ini RP (Riza Pahlevi, red) selaku eks Dirut PT Timah Tbk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel,” ujar sumber tertutup dilingkungan Kejaksaan.
“Pemeriksaan terhadap RP dimulai dari pagi tadi dan hingga sore ini masih berlangsung,” terangnya.
Terkait dengan hal ini, Kajati Babel Asep Maryono membenarkan perihal pemeriksaan eks Dirut PT Timah Tbk. Dijelaskannya jika eks Dirut PT Timah Tbk diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Washing Plant.
“Iya betul, hari ini dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan proyek Washing Plant,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/1/2024) sore.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejati Babel akhirnya menetapkan Kepala proyek internal PT Timah, inisial IA (Ichwan Azwardi, red) sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan Washing Plant PT Timah.
Ha itu disampaikan Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, dalam konfrensi persnya di gedung Kejati Babel, Kamis (14/12/2023).
“IA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Fadil Regan.
Dijelaskannya bahwa tersangka IA merupakan kepala proyek di internal PT Timah Tbk.
“Sebagian Kepala proyek di internal PT Timah Tbk. Iya total lost,” katanya.
“Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar,” tukasnya.(red).