PANGKALPINANG – Dalam rangka membahas penyelesaian sengketa lahan perkuburan di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menggelar rapat bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kep. Babel, di kantor Ombudsman Pangkalinang, Kamis (22/05/25).
Dalam kesempatan itu, PJ Wako Unu Ibnudin menyampaikan bahwa pertemuan ini menghasilkan solusi konkret yang menandai berakhirnya permasalahan yang telah berlangsung sejak September 2023.
“Hari ini kita diundang untuk penyelesaian permasalahan tanah di Kelurahan Air Kepala Tujuh. Kami sudah diberi rekomendasi oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung, Bapak Shulby Yozar Ariadhy. Insya Allah, hari ini dianggap selesai, tinggal menunggu hasil tertulisnya saja,” ujar Pj Wali Kota Pangkalpinang.
“Pemkot tetap menjaga proses pembuatan legalitas sesuai aturan dan tata pertanahan yang berlaku di Kota Pangkalpinang,” sambungnya.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel , Shulby Yozar Ariadhy, S.IP., MPA., M.Si., mengatakan telah dilakukan beberapa pertemuan dengan masyarakat. Hasilnya, disepakati dua langkah solusi.
“Pertama, legalitas lahan akan ditinjau ulang oleh pihak kelurahan. Kedua, terkait tata ruangnya akan diproses dalam kajian penyesuaian,” jelasnya.
Disampaikannya, kedua pihak sepakat bahwa solusi yang dicapai merupakan hasil kolaborasi yang efektif antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Ombudsman RI.
Penyelesaian ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi masyarakat Kelurahan Air Kepala Tujuh.
“Penyelesaian dapat dilakukan dalam 30 hari ke depan tanpa menghambat pelayanan publik di tingkat kelurahan,” harapnya. (ADV)