Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun 2024

by -

BANGKA – DPRD Kabupaten Bangka Kamis (27/03/2025), menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun 2024, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi,S.IP, , dan dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka Isnaini, S.Tr., S.H., M.M, wakil ketua I DPRD Hendra Yunus,SE, segenap FORKOPIMDA, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi,S.IP dalam sambutannya mengatakan Agenda hari ini yaitu Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun 2024 mempedomani peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk mejalankan ketentuan pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya, yang menyatakan

“Penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRD dilakukan setiap satu kali dalam setahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPJ bupati merupakan laporan hasil kinerja pemerintah daerah yang memuat pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja, termasuk hasil pelaksanaan kebijakan dan program. pemerintahan daerah dalam 1 (satu) tahun,” ucap Jumadi.

DPRD selaku wakil rakyat yang menjalan fungsi pengawasan, berkewajiban melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dengan memperhatikan capaian kinerja program/kegiatan dan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Pembahasan terhadap LKPJ Bupati tahun 2024 nanti akan dilaksanakan bersama organisasi perangkat daerah untuk menggali dan mendapatkan informasi yang akurat dan transparan, sehingga hasil pembahasan dapat dijadikan dasar dalam merumuskan rekomendasi DPRD. Untuk itu, kami mengharapkan kerja sama yang saling membangun dari seluruh organisasi perangkat daerah. dalam membahas LKPJ bupati bangka tahun 2024.

“Ke depan, kita sama-sama berharap sinergi dan kolaborasi antara DPRD, bupati, dan perangkat daerah berkembang semakin baik sehingga dapat mempercepat pencapaian tujuan, sasaran dan prioritas pembangunan di kabupaten Bangka” harapnya.

Selanjutnya Pj.Bupati Bangka Isnaini, S.Tr., S.H., M.M dalam sambutannya mengatakan LKPJ bupati bangka tahun 2024 disusun sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Tujuannya adalah menyampaikan laporan pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun kepada DPRD kabupaten bangka sebagai perwakilan masyarakat. LKPJ ini juga menjadi upaya mewujudkan pemerintahan yang Efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip good governance. Ruang lingkup penyusunan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, termasuk capaian program dan kegiatan sesuai rkpd 2024, permasalahan serta upaya penyelesaiannya.

“Selain itu, LKPJ juga memuat kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.” tandas Pj Bupati Bangka.

Pemerintah kabupaten bangka mengakhiri periode perencanaan jangka menengahnya pada tahun 2023, seiring berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2019-2023. Berdasarkan undang- undang nomor 10 tahun 2016, pemilihan kepala daerah serentak secara nasional dijadwalkan pada 2024, yang mengakibatkan kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *