PANGKALPINANG – Persoalan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Bangka Belitung yang saat ini masih berada di negara Myammmar terus menjadi pembahasan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Senin (17/3/25) sekira pukul 13.00 WIB, DPRD Provinsi Babel kembali menggelar Rapat Koordinasi terkait Persiapan Pemulangan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Babel di Ruang Badan Musyawarah DPRD.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya memberikan kabar baik bahwa para korban akan dipulangkan pada 18-19 Maret 2025. Setibanya di Jakarta, mereka akan terlebih dahulu menjalani proses penyambutan dan pendampingan oleh berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Kementerian Hukum dan HAM. Setelah proses tersebut, mereka akan dipulangkan ke Bangka Belitung dan diserahkan kepada keluarga masing-masing.
“Pemulangan ini dibiayai oleh APBD Provinsi Bangka Belitung, termasuk transportasi dari Jakarta ke Bangka Belitung. DPRD Babel juga berkoordinasi dengan maskapai penerbangan untuk memastikan ketersediaan tiket bagi para korban dan pendamping, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 75 orang. Total anggaran yang disiapkan untuk pemulangan ini sekitar Rp160 juta, termasuk biaya bagi pendamping dari Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja,” kata Didit saat memimpin rapat koordiasi di ruang rapat Banmus DPRD Babel yang juga dihadiri Pj Sekda Fery Aprianto dan Kepala Bakueda Provinsi kep. Babel M. Haris.
Dia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah daerah saat ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan para korban dapat kembali dengan selamat serta mendapatkan pendampingan psikologis dan edukasi.
“Saya kaget ketika mengetahui ada 15 perempuan yang juga menjadi korban. Oleh karena itu, setelah pemulangan ini, kita harus memberikan pendampingan psikologis dan edukasi bagi mereka. Ini penting agar mereka memahami risiko bekerja di luar negeri tanpa jalur resmi,” ujar Didit.
Didit juga menekankan pentingnya kerja sama dengan pemerintah pusat untuk membuka peluang tenaga kerja legal di luar negeri. Dengan informasi yang lebih jelas mengenai peluang kerja yang aman dan legal, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sementara perihal proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO, dikatakan Didit bahwa hal tersebut menjadi domain kepolisian. DPRD, sebab menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan dalam hal penegakan hukum, namun tetap mendukung langkah-langkah aparat kepolisian dalam memberantas jaringan perdagangan manusia.
“Terkait penindakan terhadap pelaku, itu tugas kepolisian. Kami di DPRD fokus pada pemulangan dan pendampingan korban agar mereka bisa kembali ke keluarga dan mendapatkan masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.(red)