“Tak ada itu, kan tadi pas ditanyakan pak Marwan hakimnya juga ketawa-ketawa saja. Isu saja itu, gak benar,” katanya kepada sejumlah wartawan di halaman PN Pangkalpinang.
Persidangan perkara pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023, telah banyak menghadirkan saksi-saksi.
Pekan lalu 3 bos perusahaan sawit yakni Datuk Ramli (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL).
Pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara kurang dengan taksiran capai Rp 24 miliar baru menjerat terdakwa sebatas pihak PT NKI dan pejabat DLHK Babel saja. Yakni, H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.
Soal rumor adanya dugaan aliran uang dalam pengurusan izin perusahaan perkebunan ke beberapa petinggi Pemkab Bangka, kian santer.
Hingga berita ini dipublis, eks Bupati Bangka H. Mulkan dan pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (red/fh)