Sementara itu, informasi smleter ACL dalam memenuhi kouta produksi timah mereka diduga melakukan aktivitas penerimaan biji timah dari WIUP PT Timah sejak tahun 2018 dari beberapa wilayah produksi darat di Pulau Bangka.
Terkait dengan peran smleter ACL di kasus korupsi timah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam upaya konfirmasi.
Untuk diketahui, smleter ACL beralamat Kenangan Sungailiat Kabupaten Bangka. Muncul nama Tan Henry Losardi sebagai Direktur Utama PT Artha Cipta Langgeng. (red)