Lebih lanjut, ia memberikan waktu 3 (tiga) hari kepada DPRD Provinsi setelah menerima surat dari KPUD untuk mengusulkan nama kepala daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur) ke Kemendagri. Jika tidak mengusulkan, akan ditunggu di hari ke-5 dan 6 sebelum diambil alih oleh pemerintah pusat untuk diusulkan kepada presiden.
Ia pun menghimbau kepada semua perangkat daerah untuk bersemangat mempercepat pelantikan kepala daerah agar proses administrasi dan birokasi di masing-masing daerah dapat berjalan dengan baik.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam jumpa persnya mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah non sengketa yang semula dilaksanakan serentak 6 Februari ditunda, dan menunggu hasil dari MK, agar lebih efisien sesuai dengan instruksi Presiden, Prabowo Subianto.(red).