Terindikasi Rugikan Keuangan Negara Hingga Puluhan Miliar, Aktiivis Anti Korupsi Minta Pemda dan Aparat Bertindak Tegas, Ini Kata Humas PT FAL

by -

BANGKA – PT Fenyen Agro Lestari (PT. FAL), saat ini menjadi sorotan dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Bangka. Pasalnya, perushaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit ini diduga kuat membuka area perkebunan tanpa izin resmi alias ilegal. Tidak hanya itu PT FAL juga disebut sebut tidak melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat serta beroperasi tanpa izin lengkap yang ditenggarai menghindari kewajiban pajak kepada negara, sehingga perusahaan PT FAL disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Namun mirisnya, hingga saat ini Pemerintah Daerah baik Pemrov Bangka Belitung maupun Pemkab Bangka tak kunjung melakukan penindakan secara tegas.

Berdasarkan data pemberitaan di Asatuonline belum lama ini, diketahui jika PT. FAL menguasai lahan perkebunan sawit sebagian besar wilayah Kabupaten Bangka dengan rincian:

Desa Cit, Desa Pugul (Kecamatan Riau Silip), dan Dusun Cungfo, Desa Bukitlayang (Kecamatan Bakam) – 3.068 hektare, berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) No. 118.45/DINPERTAN/2017 tertanggal 29 Desember 2019.

Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar – 1.070,85 hektare, berdasarkan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) No. 34/2023 yang diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Bangka pada 7 September 2023.

Namun, PT. FAL diduga melakukan penanaman di Kotawaringin tanpa mengantongi IUP. Ini jelas melanggar Pasal 105 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang secara tegas melarang aktivitas perkebunan tanpa izin dengan ancaman sanksi administratif hingga Rp10 miliar.

PT. FAL juga diduga kuat menghindari pajak dengan berbagai modus yang menggerogoti keuangan negara, di antaranya:

Menghindari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang seharusnya menjadi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka.

2. Tidak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), menyebabkan potensi tunggakan pajak lebih dari Rp10 miliar.

Jika ditelusuri lebih dalam, angka ini bisa membengkak hingga puluhan miliar rupiah. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi indikasi perampokan terhadap keuangan negara yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Di sisi lain, PT. FAL juga diduga mengabaikan kewajiban untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Padahal, regulasi perkebunan mengharuskan perusahaan membagi 20% dari total lahan untuk masyarakat agar ikut merasakan manfaat ekonomi.

Tak hanya itu, program Corporate Social Responsibility (CSR) yang semestinya menjadi bentuk kompensasi bagi masyarakat terdampak diduga hanya sebatas formalitas. Akibatnya, masyarakat sekitar perkebunan tidak mendapat manfaat apa pun, sementara perusahaan terus mengeruk keuntungan.

Sementara itu, PT. FAL sendiri membantah tuduhan pelanggaran tersebut. Bantahan itu disampaikan kepada media melalui Humas PT Fenyen Agro Lestari (PT. FAL), Reno Sinaga mengatakan jika pihak perusahaan selalu berjalan sesuai aturan.
“Tidak jadi masalah bos. Pastinya perusahaan selalu berjalan dalam aturan hukum yang benar,” ujar Reno Sinaga saat dikonfirmasi, Asatuonline Senin (29/01/2025

Dalam sanggahan sebelumnya, perusahaan PT FAL juga mengklaim:
1. Sebagai perusahaan yang taat hukum dan semua tuduhan dianggap tidak berdasar.
2. Telah menyediakan kebun plasma 25% dari total lahan, meskipun belum ada bukti konkret.
3. Telah menjalankan CSR seperti pemberian hewan kurban dan dukungan terhadap perayaan HUT RI 2024.
4. Tidak ada tumpang tindih perizinan, dengan alasan Pertek menjadi dasar PKKPR.
5. Bahwa IUP tidak lagi berlaku, mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

Namun faktanya dalam RDP DPRD Bangka dengan PT FAL dan pihak Dinas Pertanian, Perkebundan dan Peternakan Kabupaten Bangka yang digelar pada Jumat (31/1/25) kemarin, PT FAL ternya belum bisa memberikan data lengkap terkait klaimnya tersebut. Pasalnya dalam RDP tersebut, Pansus DPRD yang diketuai Rustina meminta kepada PT FAL data lengkap dan kronolgis soal Perizinan, HGU, Plasma, Bagaimana sanksinya, belum ada IUP tapi sudah melakukan penanaman, PKKPR masuk dalam kawasan untuk wilayah Kota Waringin. Bahkan sebagain besar lokasi perkebunan PT FAL belum memilik HGU.

“Belum ada hasil, Pansus masih menunggu data lengkap dan kronologisnya dari PT FAL perihal pertanyaan Pansus. RDP akan dilanjutkan setelah DPRD mengumpulkan data secara utuh” ucap sumber internal di DPRD Bangka, Sabtu (1/2/25).

“Kebun PT.FAL sebagian besar belum HGU” sambungnya.

Sementara itu, ketua LSM Generasi Tanpa Korupsi (GTK) Babel, Bambang Susilo mengatakan, permasalahan PT FAL ini, Pemda tidak boleh tutup mata. Karena akibat yang ditimbulkan aktivitas PT FAL tanpa izin lengkap itu sudah menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.
“Puluhan miliar itu bukan sedikit. Artinya Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum harus segera melakukan audit dan penyelidikan secara tuntas. Sehingga dugaan penggelapan pajak dapat segera diungkap, dan selanjutnya memberikan sanksi tegas, sehingga bisa memberikan efek jera kepada perusahaan nakal seperti PT FAL dan lainnya,” tandas Bangsus sapaannya.

Terpisah, hingga berita ini ditayangkan, PJ Bupati Bangka, Isnaeni belum memberikan tanggapannya terhadap konfirmasi forumkeadilanbabel.com perihal dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT FAL dalam kegiatannya di sektor perkebunan di aebagian besar wilayah Kabupaten Bangka . (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *