Kini Bebas Biaya, Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah ke BN

by -

“Pajak progresif juga tidak diberlakukan lagi. 1 Kartu Keluarga yang punya kendaraan 2, tidak lagi dikenakan pajak progresif,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya semakin banyak jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki, maka semakin besar juga biaya pajak yang harus dibebankan.

“Sehingga kita harapkan, kendaraan luar yang ada di Bangka Belitung segera mutasi ke BN. Hal ini bisa berpotensi pada PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” pungkasnya.(red)

Diskominfo