JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Jaksa wajib melakukan pemanggilan terhadap eks Gubernur Babel, Erzaldi Rosman untuk dihadirkan sebagai saksi dipersidangan kasus korupsi timah 271 triliun. Terlebih, pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim dengan tegas meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Eks Gubernur Babel, Erzaldi Rosman sebagai saksi.
“Sudah diperiksa beberapa kali di Kejagung kan (erzaldi-red). Dan namanya pun disebut dipersidangan, hakim pun minta JPU untuk dihadirkan sebagai saksi,” ucap Boyamin Saiman, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (27/1/2025).
“Artinya patut untuk dilakukan pemanggilan, wajib dipanggil mantan Gubernur Babel itu untuk dihadirkan dipersidangan. Kalaupun dipanggil tidak hadir maka Jaksa dapat melakukan pemanggilan paksa,” ucapnya.